Tampilkan postingan dengan label Prudential. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prudential. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2019

Klaim Surrender Bagi Nasabah, Agen Dan Perusahaan Asuransi Dalam Asuransi Jiwa

 
oleh : Ravenna


Pentradr.com- Pada kuartal pertama di tahun 2019 ini, nasabah saya yang memilih melakukan surrender terhadap polis asuransi jiwanya ada total 5 buah polis dalam waktu yang hampir bersamaan. Dan masing-masing polis tersebut sebenarnya belum bisa dikatakan telah memberi imbal hasil yang baik untuk investasinya. Dari alasan yang dikemukakan mengapa mereka memutuskan untuk melakukan surrender adalah kebutuhan akan uang tunai.
 

Menarik untuk mencermati hal ini, surrender bukanlah hal yang menguntungkan ataupun membawa manfaat, namun lebih kepada sesuatu yang merugikan bagi masing-masing pihak yang terlibat, tidak hanya bagi nasabah sendiri, bagi perusahaan asuransi, juga bagi seorang agen asuransi. 
 

Bagaimana tidak bagi nasabah, diawal ketika mulai memutuskan untuk memiliki polis asuransi jiwa unit link, dia sudah bermaksud untuk memperoleh proteksi sekaligus manfaat berupa profit dari hasil investasi dalam satu paket.




Namun seiring berjalannya waktu, maksud yang semula ini - dilupakan karena terdesak kebutuhan akan uang saat itu, dan juga karena faktor-faktor lain yang mengarahkan mereka pada pilihan untuk berhenti melanjutkan membayar premi dan menutup polisnya.
 

Dikarenakan usia polisnya masih terlalu dini untuk bisa memberi imbal hasil yang memuaskan, jelas ini membawa pengaruh pada hasil yang diterima nasabah yang jumlahnya kecil dari harapannya semula. 


Bagi perusahaan asuransi sendiri jika surrender tergolong tinggi, ini dinilai ‘kurang sehat’ buat kelangsungan perusahaan. 
 

Sedangkan bagi seorang agen asuransi, surrender jelas membawa pengaruh persistensi, jika persistensi tinggi bisa menghambat laju karir sang agen untuk melangkah ke jenjang lebih tinggi dalam struktur level manajerial, karenanya penting bagi seorang agen untuk tetap menjaga persistensi nasabah agar tetap rendah.


Dalam majalah INVESTOR edisi April 2018 Windarto menulis, Surrender atau klaim nilai ditebus asuransi jiwa terbilang tinggi dari tahun ke tahun. Pada saat terjadi krisis atau bursa sedang lesu, klaim jenis ini pun masih jadi klaim terbesar. Begitu pun ketika bursa sebaliknya, angka klaim ini masih besar. Berdasarkan catatan AAJI perkuartal empat 2017, klaim nilai tebus mengambil porsi 55,6% dari total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa.




Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut beberapa kemungkinan atau alasan mengapa polis ditebus masih banyak terjadi. Selain faktor kebutuhan dana tunai, banyak di antara pemegang polis tidak memahami produk yang dibelinya. “Dalam arti dia membeli produk asuransi tapi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan,” terangnya. Biasanya polis ditebus terjadi pada produk-produk tradisional yang dikaitkan dengan investasi, walaupun ada juga produk non tradisional yang melakukan penebusan polis.
 

Berbeda dengan penebusan polis, pilihan yang lebih bijak adalah penarikan sebagian (partial withdrawal). Dengan penarikan sebagian, polis nasabah masih aktif dan perlindungan asuransi masih berlaku. Di sisi lain, dengan penarikan sebagian, sebagai investor, pemegang polis dapat memanfaatkan momentum naik turunnya bursa saham untuk memperoleh keuntungan dari investasi.
 

Kendati tidak sebesar klaim surrender, klaim jenis ini pun terbilang tinggi karena tercatat sebesar Rp 17,49 triliun naik dari Rp 13,57 triliun atau tumbuh 28,9%. Klaim jenis ini menempati urutan kedua terbesar setelah klaim penebusan polis. 
 

Umumnya klaim-klaim jenis ini terjadi pada produk unit link. Produk unit link memiliki fleksibilitas dalam menambah dana investasi (top up) maupun untuk menarik sebagian dana tersebut.


Presiden Direktur PT  Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Jens Reisch mengakui banyak klaim-klaim penarikan sebagian karena untuk ambil untung memanfaatkan momentum bursa yang sedang bullish.
 

Prudential Indonesia sepanjang 2017 membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 12,3 triliun. “Paling besar pay out adalah profit taking. Saya lihat fenomena kalau bursa naik 20% nasabah akan ambil. Dari beberapa season seperti ini,” ujar Jens. Dijelaskan Jens, Prudential Indonesia sudah 23 tahun beroperasi di Indonesia dan memiliki nasabah 3,5 jutaan. “Kalau nasabah sudah 10-20 tahun memegang polis, kenaikan 20% (investasi) itu sudah lumayan signifikan (hasilnya). Kita sangat senang karena mayoritas nasabah tidak surrender,” lanjut Jens. 
 

Beberapa produk unit link Prudential tahun 2017 mencatat imbal hasil di atas 20%, diantaranya malah mencatat imbal hasil tertinggi yakni Prulink Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund dan US Dollar Indonesia Greater China Equity Fund serta Syariah Rupiah Asia Pasific Equity Fund, selama 2017 ketiga unit link offshore tersebut meraih imbal hasil tertinggi di antara unit link lain yang ada di Prudential Indonesia, dengan imbal hasil masing-masing 25,05%, 24,01% dan 26,56%.



(SG)-Cisauk, 30 Mei 2019


Minggu, 29 Maret 2015

Tips Agar Mudah Dalam Mengurus Klaim Asuransi





Pelajari isi perjanjian polis asuransi yang dimiliki

Anda tidak perlu mengkhawatirkan pengurusan klaim asuransi Anda, sebab sebenarnya proses pengajuan klaim itu mudah dan sederhana. Selama semua syarat dan kondisi sesuai ketentuan polis sudah terpenuhi, maka perusahaan asuransi akan membayar klaim yang menjadi hak nasabah.

Klaim merupakan hak pemegang polis, yang mengandung nilai perlindungan risiko dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis. 

Membayar klaim yang sah sudah menjadi tanggung jawab semua perusahaan asuransi jiwa, dan itu sudah tertuang dalam polis, sebuah dokumen hukum yang mengikat perusahaan asuransi jiwa dan nasabahnya. 

Selain itu, perusahaan asuransi jiwa mendasarkan bisnisnya pada kepercayaan masyarakat akan kemampuannya menepati janji sesuai ketentuan yang disepakati bersama berdasarkan polis tersebut, dan dilihat keandalannya oleh publik melalui jumlah orang dan keluarga yang dapat dilindungi secara finansial. 

Untuk mengajukan klaim, semua kondisi dan persyaratan harus dipenuhi. 

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah agar proses pengajuan klaim lancar:

  1. Baca isi perjanjian polis. Pelajari dan pahami betul manfaat, ketentuan, dan pengecualian pada polis asuransi yang dimiliki. Salah satu juga yang penting diperhatikan adalah kriteria klaim yang tertera dalam polis.

  2. Ketahui, pelajari, persyaratan klaim yang dibutuhkan, apabila resiko terkait terjadi. Pastikan apakah  risiko tersebut termasuk cakupan di polis atau tidak. Jika termasuk di polis, segera siapkan semua persyaratan serta lengkapi dokumen dan administrasi untuk pengurusan klaim.

  3. Manfaatkan tenaga pemasaran. Jangan ragu bertanya kepada perusahaan  asuransi melalui agen di mana Anda membeli polis, atau menghubungi Customer Relations Officer untuk bertanya lebih lanjut tentang pengajuan klaim dan prosesnya apabila Anda sudah mengajukan, mereka akan dengan senang hati membantu Anda.


Nah, jika klaim yang diajukan telah memenuhi kondisi dan persyaratan yang ditentukan, maka perusahaan asuransi dapat melakukan verifikasi data dengan cepat, dan klaim Andapun dapat diproses dengan cepat. 

Oleh karena itu, agar pengajuan klaim Anda berjalan lancar, pastikan Anda memperhatikan beberapa tips tersebut di atas. Semoga bermanfaat.



Sumber : PRUsatellite
 

Minggu, 22 Maret 2015

Berasuransilah Selagi Masih Sehat




Kategori : Inspirasi
Oleh       : Ravenna  


Menjamin keamanan finansial dan masa depan bagi orang-orang yang dicintai


Suatu malam, saya mendapat panggilan telepon dari seorang teman yang sekaligus adalah nasabah saya di perusahan Asuransi Jiwa: Prudential Life Assurance. Teman saya ini bekerja di salah satu perusahaan penerbangan yang melayani Penjualan Tiket di wilayah Kalimantan, dia sudah membuka 2 buah polis pada saya untuk pertanggungan diri sendiri dan untuk anaknya. Selama menjadi nasabah saya dalam kurun waktu 2 tahun ini, dia sendiri sudah pernah melakukan klaim atas polisnya untuk manfaat rawat inap di RS.


Sepintas pikiran saya berkesimpulan (karena sudah lama juga tidak kontek dengan teman ini), bahwa dia sedang membutuhkan informasi tentang klaim asuransinya, mungkin dia masuk rumah sakit lagi seperti 2 tahun lalu. Saat itu ia baru jadi nasabah Prudential selama 3 bulan namun tiba-tiba terkena gejala demam berdarah dan harus masuk perawatan rumah sakit. Dia menghubungi saya, menanyakan apakah pihak asuransi sudah bisa menolongnya untuk proses klaim atas manfaat rawat inap yang diambilnya, dan saya katakan kalau itu pasti akan di cover oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ada pada polisnya, karena telah melewati masa tunggu sejak polisnya telah disetujui untuk diterbitkan.


Setelah keluar dari rumah sakit, dia menelepon saya mengabarkan bahwa Perusahaan Asuransi Prudential sudah mengklaim biaya perawatannya selama seminggu itu di rumah sakit dan dengan gembira dia mengatakan akan mereferensikan saya ke teman-temannya. Dan memang dia melakukannya.


Kembali ke awal cerita, karena teman ini menelepon saya pada malam hari, saya merasa ada hal yang sama terjadi pada dirinya, mungkin jatuh sakit lagi. Namun setelah dia bertanya tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi nasabah asuransi Prudential karena dia sudah tidak ingat lagi, saya berpikir mungkin ada kerabat atau temannya yang berminat untuk membuka polis baru. Dan benar saja, setelah saya jelaskan, dia lalu menceritakan bahwa ada kerabatnya di daerah lain yang mau masuk menjadi nasabah. Saya katakan bisa bantu untuk proses pengajuan permohonan asuransi jiwanya. Saya lalu minta nomor kontaknya supaya bisa saya hubungi segera. Akan tetapi dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan serupa kepada pihak Prudential namun ternyata ditolak dengan alasan rekam medis yang menyatakan calon nasabah memiliki penyakit yang riwayat penyakit dan kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan untuk diterima menjadi nasabah. Dan bukan Prudential saja yang menolak permohonan pengajuan asuransi jiwanya, ada satu lagi perusahaan asuransi asing yang menolak permohonannya untuk alasan penolakan yang juga sama.


Karena itulah dia menelepon saya meminta kejelasan bagaimana sebenarnya nasib kerabatnya tersebut, karena dia merasa mungkin saya bisa menolongnya mengajukan permohonan ulang untuk  kerabatnya ini agar diterima menjadi nasabah Prudential. Saya katakan kepadanya kalau saya tidak dapat menolong jika memang demikian kondisinya. Jika calon nasabah memiliki catatan medis/ riwayat penyakit, oleh pihak underwriting mungkin akan diberi syarat tertentu namun ada kemungkinan juga akan ditolak. Jadi, kemungkinan untuk diterima sekarang ini sangat mustahil, kecuali jika calon nasabah sudah sembuh dari penyakit yang diderita berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan hasil pemeriksaan dari laboratorium.


Namun saya tetap memberi saran untuk mengurangi rasa kecewanya yang mungkin timbul, bahwa kerabatnya tersebut baiknya diikutkan saja pada program layanan kesehatan milik pemerintah, yakni BPJS, karena BPJS masih dapat menerima peserta yang sudah sakit.  Yang penting dapat meringankan beban ekonomi keluarga dari kerabatnya tersebut, sehingga walaupun perannya sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarga terhenti akibat penyakit yang dideritanya, dengan adanya perlindungan asuransi kesehatan yang dimiliki, paling tidak beban ekonomi yang timbul akibat risiko ini tidaklah sangat memberatkan.


Saya katakan kepadanya bahwa beruntunglah dia bisa diterima jadi nasabah sebelumnya, karena pada saat pengajuan asuransi jiwanya waktu itu, dia masih dalam kondisi yang sehat, seandainya dia menunda beberapa bulan saja ke depan, saat itu ada kemungkinan hal yang sama yang dialami kerabatnya tersebut bisa terjadi juga padanya, karena kita tidak tahu kapan penyakit datang pada kita. Dan memang seperti yang saya ceritakan di atas pada awal bahwa kemudian dia terpaksa dirawat di RS, namun mendapat klaim dari pihak asuransi pada akhirnya.


“Jangan pernah MENUNDA, Esok Mungkin Terlambat, Keputusan Anda yang bijaksana hari ini akan berarti sebuah masa depan yang cerah bagi orang-orang yang paling Anda cintai”_ Frengky (PRUGolden)

Selamat berasuransi !!!

Selasa, 29 Maret 2011

8 Jenis Kebutuhan Perorangan Yang Dapat Dipenuhi oleh Manfaat Asuransi Jiwa



Kategori : Academy, Prudential

Asuransi Jiwa memiliki manfaat untuk memenuhi beberapa kebutuhan perorangan yang sangat penting. 

Selama orang masih memiliki kebutuhan akan hal ini, maka keputusan untuk memiliki asuransi jiwa menjadi sebuah keharusan yang mesti diambil. 

Menunda atau tidak memiliki keinginan untuk mengambil asuransi jiwa sama halnya dengan menabung masalah yang makin lama akan semakin besar dan tentunya akan berdampak dikemudian hari. 

Kebutuhan orang akan manfaat asuransi jiwa sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Secara umum kebutuhan-kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh manfaat asuransi jiwa mencakup hal-hal berikut ini : 

    1. Dependent Living Expense (Biaya Hidup Tanggungan) 
    Orang membutuhkan asuransi jiwa karena merasa perlu untuk memberikan dukungan atau bantuan finansial bagi tanggungan mereka.

    Kita tidak pernah tahu kapan musibah itu datang, ketika itu terjadi dan orang yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal, maka anggota keluarga yang ditinggalkan akan menghadapi masa-masa sulit. (
    contoh kasus). 
    Asuransi jiwa menjawab hal ini dengan memberikan manfaat uang pertanggungan kepada ahli waris untuk membiayai kehidupan mereka sepeninggal si pencari nafkah sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat tetap menjalani kehidupan mereka. 

    2. Education Fund (Biaya Pendidikan) 
    Salah satu tujuan utama orang tua adalah memiliki kemampuan keuangan untuk menyekolahkan anaknya setinggi-tingginya.

    Karena kematian ayah atau ibu sebagai pencari nafkah menyebabkan menurunnya penghasilan keluarga sehingga biaya pendidikan tidak dapat terpenuhi. (
    contoh kasus
    Karena itu orang tua dapat membekali diri dan keluarga dengan program asuransi jiwa yang dapat memastikan dana telah tersedia untuk membiayai pendidikan putra-putri mereka tercinta. 

    3. Retirement Income (Pengahasilan Masa Pensiun) 
    Penghasilan masa pensiun dikumpulkan dari semasa muda, namun yang biasanya terjadi seringkali tidak mencukupi untuk membiayai seseorang yang telah pensiun. Ironisnya pula tidak semua perusahaan memiliki dana pensiun bagi karyawannya. 
    Oleh karena itu dibutuhkan asuransi jiwa sebagai tabungan untuk memberikan berbagai keuntungan yang dapat digunakan untuk membiayai kehidupan seseorang di masa tua. 

    4. Mortgage Repayment Fund (Dana Pengembalian Jaminan Utang/ Hipotek) 
    Ketika orang memiliki utang yang harus dilunasi, seperti kredit rumah, kendaraan, dll, untuk memberikan jaminan bahwa ketika suatu ketidakmampuan terjadi atas dirinya, dia dapat menggunakan nilai tunai pada polis asuransi jiwanya sebagai jaminan atas utang tersebut. 
    Dan ketika ia meninggal, asuransi jiwa dapat menjamin bahwa seluruh sisa utangnya dapat tetap dibayarkan. 

    5. Emergencies Fund (Dana Darurat) 
    Ketika seseorang berencana untuk mengembangkan bisnisnya dan untuk itu dia memerlukan dana yang cukup besar, dia bisa menggunakan polis asuransi jiwanya untuk memperoleh dana pinjaman. 
    Atau jika dia memiliki polis Asuransi Jiwa Unit Link, maka ia bisa mengambil investasi yang telah terkumpul untuk membiayai pengembangan bisnisnya tersebut. 

    6. Disability Income (Penghasilan Ketika Cacat) 
    Saat seseorang mengalami risiko cacat/ ketidakmampuan, ia pun tidak dapat lagi bekerja. Ketika ia tidak dapat bekerja maka ia pun tidak lagi dapat memperoleh penghasilan. Dengan memiliki Asuransi Jiwa, ia dapat menggunakan uang pertanggungan yang dibayarkan untuk membiayai hidupnya. 

    7. Health Insurance (Asuransi Kesehatan) 
    Ketika seseorang menderita suatu penyakit yang membutuhkan biaya tinggi untuk pengobatan dan penyembuhannya, dengan asuransi kesehatan ataupun asuransi jiwa dengan manfaat tambahan perlindungan kondisi kritis, tingginya biaya Rumah Sakit, Operasi, dll. Dapat dibayarkan. 

    8. Investment (Investasi) 
    Asuransi jiwa, terlebih asuransi jiwa unit link, dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang maupun pendek yang manfaatnya dapat digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan dan tujuan hidup seseorang. 
    Seperti : membeli rumah, mobil, berlibur, membangun bisnis, dll. 

Dari beberapa kebutuhan tersebut di atas, mana yang menjadi prioritas anda? Sedini mungkin Anda memproteksi diri Anda sendiri dengan cara mengambil asuransi jiwa sesegera mungkin. 

Menunda ataupun mengabaikan dengan alasan apapun untuk memiliki suatu program asuransi jiwa merupakan suatu risiko yang besar yang harus ditanggung di kemudian hari.

~o~

Selasa, 12 Oktober 2010

Daftar Kata-Kata (Glosary) Asuransi Jiwa


Kategori  :  AcademyPrudential



DAFTAR KATA
ARTI
Asuransi Dasar
Jenis  pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis

Asuransi Tambahan
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi

Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan secara bulanan sehubungan dengan administrasi Polis.

Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang meliputi biaya-biaya:
  • Pemeriksaan kesehatan
  • Pengadaan Polis dan pencetakan dokumen
  • Biaya lapangan
  • Biaya pos dan telekomunikasi
  • Remunerasi karyawan dan agen
Biaya Asuransi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan besarnya jenis pertanggungan asuransi yang dipilih dikenakan tiap bulan yang besarnya tergantung dari jenis kelamin, usia, manfaat yang diambil, besarnya Uang Pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan/manfaat

Biaya Top-Up

Biaya sebesar 5% yang dikenakan pada setiap top-up Premi.

Cuti Premi
(Premium Holiday)
Fasilitas yang diberikan kepada Tertanggung/Pemegang Polis untuk mengajukan cuti premi yang artinya berhenti membayar Premi di mana pertanggungan tetap berlaku, dengan catatan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit yang ada sepanjang Nilai Tunai mencukupi dan minimum Polis sudah berjalan 2(dua) tahun

Dokter
Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai Dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Tertanggung, Penerima Manfaat, agen Perusahaan Asuransi yang bersangkutan, atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.

Harga Unit
Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit yang berubah dari waktu ke waktu.

Kartu Identitas Diri
KTP, Akte Lahir, Passport yang masih berlaku

Keterikatan Asuransi
 ( Insurable Interest)
Suatu keadaan apabila Tertanggung mengalami suatu musibah, orang atau badan yang menerima manfaat dan orang yang memiliki Polis akan mengalami dampak negatif dalam segi keuangan

Masa Leluasa Pembayaran Premi 
(Grace Period)
Masa leluasa (grace period) diberikan kepada Pemegang Polis selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi.

Nilai Tunai
Nilai Tunai diperolah dari saldo Unit yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada perhitungan berikutnya.

Panel Pemeriksaan Kesehatan
Pihak ketiga (Laboratorium, Rumah Sakit, Dokter Panggil) yang menjalin kerjasama dengan Perusahaan Asuransi bersangkutan dalam proses Pemeriksaan Kesehatan Tertanggung.

Pemegang Polis
Orang atau Badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Perusahaan Asuransi  dan yang berhak mengajukan dan menerima pembayaran manfaat asuransi.
Kriteria Pemegang Polis :
  • Usia sebenarnya sudah genap 21 tahun atau lebih
  • Sehat secara fisik, moral dan mental
  • Mempunyai kepentingan Keterikatan Asuransi (Insurable Interest) terhadap Tertanggung
  • Melampirkan Kartu Identitas yang masih berlaku

Penanggung
Perusahaan Asuransi.

Penerima Manfaat
(Ahli Waris)
Orang atau badan yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal,  dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai kepentingan terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Permintaan Pemeriksaan Kesehatan 
(Medical Requirement)
Permintaan Pemeriksaan Kesehatan yang diminta sehubungan dengan besarnya Uang Pertanggungan yang diajukan dan/atau keadaan/kesehatan Tertanggung.


Pinjaman Premi Secara Otomatis 
(Automatic Premium 
Loan – APL)
Apabila Polis mempunyai Nilai Tunai yang besarnya cukup untuk membayar minimal 1x cicilan premi sesuai dengan cara pembayaran di Polis, maka secara otomatis Nilai Tunai akan dipinjamkan untuk membayar Premi dengan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan kemudian. Pinjaman ini berlaku khusus untuk produk tradisional.

Polis
Dokumen yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi termasuk Ringkasan Polis, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan/pengubahannya yang memuat syarat-syarat perjanjian pertanggungan.

Premi
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi sehubungan dengan diadakannya Polis.

Premi Berkala
Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Pemegang Polis ikuti kecuali Pemegang Polis menggunakan fasilitas Premium Holiday atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis

Prudential Card
Sebuah hasil kerjasama antara PT Prudential Life Assurance dengan Bank Danamon berupa kartu kredit bagi nasabah PT Prudential Life Assurance. Persetujuan pengajuan Prudential Card sepenuhnya ditentukan oleh Bank Danamon. Selain didukung jaringan Visa International , Prudential Card juga memiliki beragam manfaat, antara lain autodebit pembayaran premi, perlindungan Credit Shield gratis, bebas biaya administrasi tahun pertama dan reward points yang dapat digunakan untuk membayar premi Polis Prudential.

Surat Pengajuan Asuransi 
Jiwa
(SPAJ)

Formulir yang digunakan untuk mengajukan pengajuan asuransi jiwa dalam mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tertanggung dan Pemegang Polis di hadapan Perwakilan/Agen yang diakui oleh Perusahaan Asuransi

Tanggal Perhitungan
Perhitungan harga Unit dilakukan setiap hari kerja dan/atau waktu lain yang akan ditentukan kemudian.

Tertanggung
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan dimana jenis pertanggungannya diuraikan dalam Ringkasan Polis. Apabila tertanggung meninggal, manfaat Polis akan dibayarkan  kepada Pemegang Polis.

Tertanggung Utama
Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada

Tertanggung Tambahan
Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.

Top –up Premi Berkala (PRUsaver)
Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestaasikan. Apabila telah disepakati bahwa top-up Premi Berkala(PRU saver) harus dibayarkan, maka top-up Premi Berkala(PRU saver) harus selalu dibayarkan kecuali:
  1. Pemegang Polis dan Penanggung mengubah kesepakatan tersebut, atau
  2. Pemegang Polis menggunakan fasilitas Premium holiday sebagaimana dimaksud dalam butir 15.7(lihat catatan); atau
  3. Apabila ditentukan lain berdasarkan Polis
CATATAN: 15.7 Fasilitas Premium Holiday pada Ketentuan Umum Polis
Sejak Ulang Tahun Polis ke-2, Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan top-up Premi Berkala(PRU saver) (apabila telah disepakati top-up Premi Berkala(PRU saver) harus dibayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembayaran Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu mengindahkan butir 11.2.1

Top Up Premi Tunggal
Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Pemegang Polis sepanjang jumlahnya  atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Pemegang Polis dan PT. Prudential Life Assurance yang,  setelah dikurangi dengan Biaya top-up, merupakan tambahan dana untuk dinvestasikan

Uang Pertanggungan
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi dengan ketentuan dan syarat-syarat dalam Polis.

Underwriting
Proses seleksi risiko untuk menetapkan penerimaan asuransi jiwa Calon Tertanggung

Usia
Usia Tertanggung/Pemegang Polis ditentukan berdasarkan ulang tahun berikutnya (usia selanjutnya) kecuali dikatakan lain.