Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 September 2023

Reinsurance Asuransi Jiwa di Indonesia



Kategori : Asuransi Jiwa
Oleh : Pentra.dr

 

Sebagai kelanjutan pembahasan tentang Reinsurance sebelumnya pada postingan berjudul: Mengenal Reinsurance , pada bagian kali  ini kita akan membahas singkat tentang  Reinsurance khususnya di bidang Asuransi Jiwa di Indonesia.

Reinsurance Asuransi Jiwa

Reinsurance adalah suatu perjanjian asuransi di mana perusahaan asuransi utama (cedent) menyerahkan sebagian atau seluruh risikonya kepada perusahaan asuransi lain (reinsurer). Reinsurance dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan profitabilitas.

Pentingnya Reinsurance Asuransi Jiwa

Reinsurance asuransi jiwa penting untuk perusahaan asuransi jiwa karena beberapa alasan, yaitu:

  • Memperluas kapasitas

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitasnya untuk menerbitkan polis asuransi jiwa. Hal ini penting karena permintaan akan asuransi jiwa terus meningkat, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

  • Mengurangi risiko

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk mengurangi risikonya. Hal ini karena reinsurer memiliki pengalaman dan keahlian yang lebih luas dalam mengelola risiko asuransi jiwa.

  • Meningkatkan profitabilitas

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk meningkatkan profitabilitasnya. Hal ini karena reinsurer biasanya mengenakan biaya yang lebih rendah daripada perusahaan asuransi jiwa untuk menanggung risiko yang sama.




Jenis-Jenis Reinsurance Asuransi Jiwa

Ada beberapa jenis reinsurance asuransi jiwa, yaitu:

  • Fakultatif reinsurance

Fakultatif reinsurance adalah perjanjian reinsurance yang tidak mengikat. Perusahaan asuransi utama dapat memilih untuk menyerahkan risikonya kepada perusahaan asuransi lain sesuai dengan kebutuhannya.

  • Obligatori reinsurance

Obligatori reinsurance adalah perjanjian reinsurance yang mengikat. Perusahaan asuransi utama harus menyerahkan risikonya kepada perusahaan asuransi lain sesuai dengan ketentuan perjanjian.

  • Proportional reinsurance

Proportional reinsurance adalah perjanjian reinsurance di mana perusahaan asuransi utama menyerahkan sebagian risikonya kepada perusahaan asuransi lain.

  • Non-proportional reinsurance

Non-proportional reinsurance adalah perjanjian reinsurance di mana perusahaan asuransi utama menyerahkan seluruh risikonya kepada perusahaan asuransi lain.




Perkembangan Reinsurance Asuransi Jiwa di Indonesia

Reinsurance asuransi jiwa di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan akan asuransi jiwa di Indonesia.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai premi reinsurance asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp 10,9 triliun pada tahun 2022. Angka ini meningkat sebesar 12,5% dari tahun sebelumnya.




Peran Pemerintah dalam Reinsurance Asuransi Jiwa

Pemerintah Indonesia berperan dalam mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui beberapa kebijakan, antara lain:

  • Meningkatkan regulasi yang mendukung

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa, antara lain Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Reinsurance.

  • Mendukung pengembangan pasar

Pemerintah juga mendukung pengembangan pasar reinsurance asuransi jiwa di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga internasional, seperti Swiss Re Institute dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).




Jadi kesimpulannya Reinsurance asuransi jiwa adalah suatu instrumen penting yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan profitabilitas. Pemerintah Indonesia mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa di Indonesia melalui regulasi dan kerja sama dengan lembaga internasional.

 

baca juga : Mengenal Reinsurance


Minggu, 22 Maret 2015

Berasuransilah Selagi Masih Sehat




Kategori : Inspirasi
Oleh       : Ravenna  


Menjamin keamanan finansial dan masa depan bagi orang-orang yang dicintai


Suatu malam, saya mendapat panggilan telepon dari seorang teman yang sekaligus adalah nasabah saya di perusahan Asuransi Jiwa: Prudential Life Assurance. Teman saya ini bekerja di salah satu perusahaan penerbangan yang melayani Penjualan Tiket di wilayah Kalimantan, dia sudah membuka 2 buah polis pada saya untuk pertanggungan diri sendiri dan untuk anaknya. Selama menjadi nasabah saya dalam kurun waktu 2 tahun ini, dia sendiri sudah pernah melakukan klaim atas polisnya untuk manfaat rawat inap di RS.


Sepintas pikiran saya berkesimpulan (karena sudah lama juga tidak kontek dengan teman ini), bahwa dia sedang membutuhkan informasi tentang klaim asuransinya, mungkin dia masuk rumah sakit lagi seperti 2 tahun lalu. Saat itu ia baru jadi nasabah Prudential selama 3 bulan namun tiba-tiba terkena gejala demam berdarah dan harus masuk perawatan rumah sakit. Dia menghubungi saya, menanyakan apakah pihak asuransi sudah bisa menolongnya untuk proses klaim atas manfaat rawat inap yang diambilnya, dan saya katakan kalau itu pasti akan di cover oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ada pada polisnya, karena telah melewati masa tunggu sejak polisnya telah disetujui untuk diterbitkan.


Setelah keluar dari rumah sakit, dia menelepon saya mengabarkan bahwa Perusahaan Asuransi Prudential sudah mengklaim biaya perawatannya selama seminggu itu di rumah sakit dan dengan gembira dia mengatakan akan mereferensikan saya ke teman-temannya. Dan memang dia melakukannya.


Kembali ke awal cerita, karena teman ini menelepon saya pada malam hari, saya merasa ada hal yang sama terjadi pada dirinya, mungkin jatuh sakit lagi. Namun setelah dia bertanya tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi nasabah asuransi Prudential karena dia sudah tidak ingat lagi, saya berpikir mungkin ada kerabat atau temannya yang berminat untuk membuka polis baru. Dan benar saja, setelah saya jelaskan, dia lalu menceritakan bahwa ada kerabatnya di daerah lain yang mau masuk menjadi nasabah. Saya katakan bisa bantu untuk proses pengajuan permohonan asuransi jiwanya. Saya lalu minta nomor kontaknya supaya bisa saya hubungi segera. Akan tetapi dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan serupa kepada pihak Prudential namun ternyata ditolak dengan alasan rekam medis yang menyatakan calon nasabah memiliki penyakit yang riwayat penyakit dan kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan untuk diterima menjadi nasabah. Dan bukan Prudential saja yang menolak permohonan pengajuan asuransi jiwanya, ada satu lagi perusahaan asuransi asing yang menolak permohonannya untuk alasan penolakan yang juga sama.


Karena itulah dia menelepon saya meminta kejelasan bagaimana sebenarnya nasib kerabatnya tersebut, karena dia merasa mungkin saya bisa menolongnya mengajukan permohonan ulang untuk  kerabatnya ini agar diterima menjadi nasabah Prudential. Saya katakan kepadanya kalau saya tidak dapat menolong jika memang demikian kondisinya. Jika calon nasabah memiliki catatan medis/ riwayat penyakit, oleh pihak underwriting mungkin akan diberi syarat tertentu namun ada kemungkinan juga akan ditolak. Jadi, kemungkinan untuk diterima sekarang ini sangat mustahil, kecuali jika calon nasabah sudah sembuh dari penyakit yang diderita berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan hasil pemeriksaan dari laboratorium.


Namun saya tetap memberi saran untuk mengurangi rasa kecewanya yang mungkin timbul, bahwa kerabatnya tersebut baiknya diikutkan saja pada program layanan kesehatan milik pemerintah, yakni BPJS, karena BPJS masih dapat menerima peserta yang sudah sakit.  Yang penting dapat meringankan beban ekonomi keluarga dari kerabatnya tersebut, sehingga walaupun perannya sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarga terhenti akibat penyakit yang dideritanya, dengan adanya perlindungan asuransi kesehatan yang dimiliki, paling tidak beban ekonomi yang timbul akibat risiko ini tidaklah sangat memberatkan.


Saya katakan kepadanya bahwa beruntunglah dia bisa diterima jadi nasabah sebelumnya, karena pada saat pengajuan asuransi jiwanya waktu itu, dia masih dalam kondisi yang sehat, seandainya dia menunda beberapa bulan saja ke depan, saat itu ada kemungkinan hal yang sama yang dialami kerabatnya tersebut bisa terjadi juga padanya, karena kita tidak tahu kapan penyakit datang pada kita. Dan memang seperti yang saya ceritakan di atas pada awal bahwa kemudian dia terpaksa dirawat di RS, namun mendapat klaim dari pihak asuransi pada akhirnya.


“Jangan pernah MENUNDA, Esok Mungkin Terlambat, Keputusan Anda yang bijaksana hari ini akan berarti sebuah masa depan yang cerah bagi orang-orang yang paling Anda cintai”_ Frengky (PRUGolden)

Selamat berasuransi !!!

Selasa, 28 Mei 2013

Fraud Dalam Kegiatan Asuransi




Pesatnya perkembangan bisnis asuransi menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap kesehatan dan jiwa. 

Selain itu tujuan lain pembukaan polis asuransi adalah untuk melindungi masa depan ahli waris ketika kehilangan pencari nafkah utamanya. 

Maraknya perkembangan bisnis asuransi ini pada prakteknya diikuti pula dengan timbulnya Insurance Fraud.  

Keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya Insurance Fraud.

Fraud dalam Asuransi 


Apa saja yang termasuk Insurance Fraud ?

Secara luas, Insurance Fraud dapat diartikan sebagai segala macam bentuk kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku asuransi (Nasabah, Tenaga Pemasaran, maupun Perusahaan Asuransi) dalam rangka menguntungkan diri sendiri. 

Contoh sederhana antara lain adalah pemalsuan identitas, yaitu misalnya pemalsuan usia yang dilakukan dengan tujuan agar premi yang dikenakan lebih murah. Untuk memperkuat, dokumen yang dipalsukan juga dilampirkan sebagai pendukung. 

Contoh lainnya adalah pemalsuan kejadian seperti menyembunyikan riwayat kesehatan.

Namun dalam bahasan kali ini, Insurance Fraud dibatasi pada hal-hal yang kerap terjadi dalam kegiatan perasuransian yaitu menyangkut penggelapan premi nasabah serta pemalsuan tanda tangan, dimana akibat yang ditimbulkan dari tindakan ini membawa efek yang lebih serius secara hukum.




Penggelapan Premi

P.T Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) sebagai perusahaan asuransi terdepan di Indonesia memiliki nasabah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. 

Di wilayah-wilayah tertentu dimana fasilitas perbankan masih terbatas, pembayaran premi oleh nasabah dilakukan melalui penitipan pada agennya. 

Pada waktu-waktu sebelum jatuh tempo pembayaran premi, agen akan memungut pembayaran premi dari nasabah-nasabahnya untuk kemudian menyetorkan langsung kepada kantor pusat atau melalui akses perbankan.

Tujuan awal pembayaran premi secara titipan ini adalah untuk mempermudah sekaligus memberikan pelayanan kepada nasabah. 

Yang kemudian menjadi permasalahan adalah ketika oknum agen ternyata menyalahgunakan kepercayaan nasabah tersebut dengan tidak menyetorkan premi atau hanya menyetorkan sebagian dari jumlah yang seharusnya atas nama nasabah. 

Akibatnya tentu saja setelah melampaui jangka waktu tertentu polis atas nama nasabah tersebut dinyatakan batal (Lapse). 

Kerugian bukan saja menimpa nasabah yang bersangkutan namun juga menimpa Prudential Indonesia, sebagai perusahaan asuransi, terlebih jika ternyata nasabah yang dirugikan memuat keluhannya tersebut dalam media massa, melakukan pelaporan dugaan tindak pidana dan atau melakukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi. 

Akibatnya, bisa dipastikan membawa kerugian materiil serta dampak negatif terhadap reputasi Prudential Indonesia sebagai perusahan asuransi yang terpercaya.



Pemalsuan Dokumen Identitas 

Pemalsuan dokumen identitas melalui upaya perubahan dokumen identitas sehingga bisa memenuhi syarat penerimaan oleh bagian underwriting untuk bisa meloloskan syarat penerbitan polis atau persyaratan klaim lainnya.


Pemalsuan Tanda Tangan

Pemalsuan tanda tangan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang biasanya terjadi untuk penandatanganan formulir-formulir yang seharusnya dilakukan oleh Nasabah langsung. 

Contoh yang paling sering terjadi adalah penandatanganan SPAJ, formulir perubahan polis seperti perubahan alamat, frekuensi pembayaran, penambahan penerima manfaat dan lain sebagainya.

Pemalsuan  yang lebih menimbulkan kerugian bagi nasabah adalah pemalsuan tanda tangan atas formulir penarikan dana (withdrawal) nilai tunai polis asuransi milik nasabah di Prudential Indonesia. 

Dalam kasus ini, pihak-pihak yang tidak berwenang tanpa sepengetahuan nasabah melakukan penarikan dana dengan cara mengisi dan memalsukan tanda tangan nasabah pada formulir withdrawal sebagai salah satu persyaratan penarikan dana nilai tunai. 

Biasanya tindakan pemalsuan tanda tangan ini baru diketahui nasabah ketika yang bersangkutan menerima pemberitahuan adanya penarikan dana dari Prudential Indonesia.



Memberi Informasi Produk yang Menyesatkan

Memberikan informasi produk yang tidak sesuai kepada nasabah atau calon nasabah sehingga mendorong nasabah atau calon nasabah untuk membeli Polis adalah juga termasuk tindakan fraud dalam kegiatan asuransi.





Dasar Hukum

Peraturan perundangan sudah mengatur sanksi-sanksi terkait Insurance Fraud yang dipaparkan di atas.

Tindakan Penggelapan Premi oleh Agen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) Pasal 372 tentang penggelapan yang menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Lebih spesifik lagi, Pasal 76 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga telah mengatur terkait penggelapan premi bahwa Setiap Orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milliar  rupiah).

Sementara itu terhadap tindakan Pemalsuan Tanda tangan, secara umum ketentuan KUH Pidana sudah mengatur sanksi terkait hal tersebut melalui pasal 263 ayat 1 dan 2 mengenai pemalsuan dokumen, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketentuan sejenis yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelaku pemberi keterangan palsu atau pemalsuan dokumen. Pasal 266 KUH Pidana menyebutkan bagi yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun (ayat 1) dan ancaman pidana yang sama bagi barang siapa dengan sengaja memakai surat dalam ayat pertama (ayat 2)




Selain KUHP, dalam UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian juga mengatur perihal Pemalsuan sebagai berikut:

Pasal 78 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana dimaksud Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."

Perihal Informasi Yang Menyesatkan diatur dalam KUHP dan UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian sebagai berikut: 

Pasal 378 KUHP untuk ancaman pidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sedangkan Pasal 75 UU No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian memberi ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

 



 

Minggu, 24 April 2011

Mengenal Bancassurance



Kategori : Academy


Bancassurance adalah suatu bentuk kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam hal memasarkan produk-produk asuransi, termasuk produk asuransi yang digabungkan dengan produk investasi (unit link), serta ragam produk lainnya dan dijual lewat saluran distribusi bank.

Layanan ini dikemas dalam berbagai produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat berdasarkan kebutuhan nasabah bank. Produk-produk yang ditawarkan melalui jalur bancassurance, umumnya memiliki beberapa manfaat di antaranya adalah:
  • Memberikan perlindungan terhadap kelangsungan perencanaan keuangan atau pembayaran kewajiban dari nasabah Bank, apabila terjadi risiko yang dapat mengakibatkan terhentinya hal-hal tersebut.
  • Untuk produk asuransi jiwa yang terkait dengan investasi, selain memberikan perlindungan, produk jenis ini dapat sekaligus memenuhi kebutuhan perencanaan keuangan jangka panjang dalam bentuk dana investasi. Hasil investasi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua.

Kerja sama antar bank dan perusahaan asuransi dalam bancassurance bervariasi. Namun, secara umum ada tiga kelompok, yakni :
  1. Perjanjian pemasaran (distribution agreement) yaitu kerja sama yang paling      umum dilakukan termasuk di Indonesia.
  2. Perjanjian aliansi strategis (strategic alliance agreement) dan
  3. Kelompok jasa keuangan (financial services group),
Dua bentuk kerja sama yang terakhir ini biasanya mengintegrasikan operasi antara bank di depan dan asuransi di belakang (front and back-end operations) dalam rangka menawarkan produk asuransi kepada nasabah bank.

Biasanya, pola kerja sama ini ditandai dengan penyatuan merek (integrated branding) antara bank dan asuransi. Dalam banyak kesempatan, kerjasama seperti ini tercermin dalam kepemilikan silang antara perusahaan asuransi dan perbankan.


Bancassurance sebagai salah satu metode pemasaran akan memberikan keuntungan dimana nasabah dapat memperoleh layanan produk, baik produk asuransi maupun bank, dalam satu atap. 

Selain itu, nasabah memperoleh kenyamanan dan kemudahan karena umumnya bank bekerja sama dengan perusahaan asuransi terpilih dibandingkan dengan jika nasabah harus memilih sendiri asuransinya. Nasabah juga mendapatkan standar layanan yang sama dari bank.

Sementara, bagi bank, melakukan aktivitas bancassurance adalah untuk melengkapi produk yang sudah ada, untuk meningkatkan pendapatan nonbunga (fee based income), serta alternative untuk mencari sumber dana karena sudah pasti dana yang disetor oleh nasabah melalui bank yang bersangkutan.


Keuntungan lain, bank dapat melakukan cross selling bagi satu nasabah dengan produk bank yang dimiliki, seperti kartu kredit, kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit pemilikan mobil (KPM), atau deposito, giro, dan tabungan di sisi dana.

Bank diuntungkan dari segi diferensiasi produk, dimana semakin banyak produk yang dimiliki satu nasabah dalam bank tersebut, nasabah akan semakin loyal. Sementara bagi perusahaan asuransi, penjualan melalui bank merupakan potensi yang sangat besar.


Source :  Disarikan dari Kompas

Minggu, 20 Maret 2011

Mengenal Prinsip Dasar Asuransi Jiwa

















Sebuah Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Sebuah aset dapat bersifat tangible (dapat dilihat) atau intangible (tidak dapat dilihat). Tangible aset adalah sesuatu yang dapat anda lihat seperti mobil, rumah, ternak, pabrik atau tanah. 

Intangible aset adalah sesuatu yang tidak dapat anda lihat seperti misalnya bakat, kemampuan dan pengalaman seseorang. Dalam konteks ini hidup manusia adalah juga merupakan sebuah aset. Dan bisnis asuransi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomis dari aset-aset tersebut. 

Tetapi aset-aset ini mungkin dapat hancur atau tidak dapat digunakan lagi karena sebuah kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja. 

Kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja ini disebut musibah. Kebakaran, banjir, gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, kematian, dll, merupakan contoh musibah. Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dapat disebabkan oleh musibah-musibah tersebut adalah risiko yang dimiliki oleh aset. Risiko di sini berarti adanya kemungkinan atau ketidak pastian kerugian atau kehancuran yang dihadapi oleh aset tersebut. 

Hidup manusia merupakan sebuah aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti kematian, sakit dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan. Risiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu memperoleh penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya atau misalnya keluarga mengalami kesulitan. Asuransi Jiwa menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut. 

Mekanisme Asuransi Jiwa Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi Anda dari risiko? Asuransi Jiwa mempunyai jawabannya. Sebenarnya mekanisme Asuransi Jiwa sangatlah sederhana. 
Orang-orang yang menghadapi risiko yang sama, sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana atau premi untuk disimpan. Lalu, kapanpun di antara mereka, atau tanggungan mereka, atau keluarga misalnya mengalami risiko, maka mereka akan diberikan kompensasi dari dana simpanan tadi. 

Polis Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa. Dan bentuk fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut polis asuransi jiwa. Melalui perjanjian ini pihak tertanggung atau pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi, kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa. Sebaliknya pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang dicover seperti kecelakaan, sakit atau kematian, muncul selama masa berlakunya polis. 

Objek Asuransi Jiwa Orang yang masih hidup dan sehat adalah objek polis asuransi jiwa yang disebut pihak tertanggung (insured). Untuk produk tertentu, pihak tertanggung sekaligus juga pihak penerima atau ahli waris (beneficiary). Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari kematian pihak tertanggung (insured) adalah pihak penerima atau ahli waris (beneficiary). Biasanya pihak penerima atau ahli waris (beneficiary) ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung (insured). 

Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima atau ahli waris (beneficiary) atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian seperti cacat total. 

Sekarang kita akan melihat bagaimana dengan memiliki asuransi jiwa seseorang dapat memindahkan risiko atau kehilangan pendapatan yang dialami keluarganya pada saat ia meninggal kepada perusahaan asuransi jiwa. 

Sebagai contoh bapak Guntur. Ia merupakan tulang punggung keluarganya. Oleh karena itu, ia ingin membuat suatu perjanjian sehingga keluarganya tidak akan mengalami kesulitan saat ia meninggal nanti. Ia kemudian mendatangi sebuah perusahaan asuransi jiwa setempat dan melakukan perjanjian atau kontrak asuransi dengan mereka. Ia kemudian membayar sejumlah uang atau premi secara berkala kepada perusahaan asuransi jiwa atau pihak penanggung (insurer) dengan sebuah perjanjian atau kontrak asuransi apabila suatu hari ia meninggal dunia atau kejadian yang dicover atau ditanggung sebelum masa berlaku polisnya berakhir, contoh 20 tahun. Isterinya atau pihak penerima atau ahli waris akan diberikan dana kompensasi oleh perusahaan asuransi jiwa. 

Catatan : - Perlu diingat bahwa asuransi jiwa tidak dapat mencegah terjadinya sebuah kecelakaan atau kematian - Memberikan kompensasi kerugian finansial yang dialami oleh pemilik aset atau mereka yang merupakan tanggungan dari aset tersebut. - Sebuah asset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi - Aset mungkin mengalami kerusakan atau menjadi tidak berfungsi karena kecelakaan atau kejadian yang tidak disengaja - Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dihadapi asset disebut risiko - Kerusakan dapat dikontrol dengan mengasuransikan asset - Hidup manusia merupakan asset yang paling berharga, risiko seperti cacat atau kematian akan menghilangkan pendapatan tulang punggung keluarga. Asuransi menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut.
    ~o~

Rabu, 13 Oktober 2010

7 Penyebab Uang Asuransi Tidak Dibayar

        Oleh : Safir Senduk





    Beberapa di antara kita mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut Asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
    Kasus Perusahaan Asuransi yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya jangan hanya gara-gara satu Perusahaan Asuransi tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua Perusahaan Asuransi tidak benar. 
    Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah Perusahaan Asuransi bisa karena berbagai hal. Artikel ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.


    KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH 


    1. Ketidakjujuran Nasabah
     
    Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah Perusahaan Asuransi akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak. Nah saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya dalam SP terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di Rumah Sakit dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan Perusahaan Asuransi menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah …. Jangan harap Perusahaan Asuransi akan membayar Uang Pertanggungan yang mereka janjikan. 

    2. 
    Adanya Pengecualian Oleh Perusahaan Asuransi dalam membayar Uang Pertanggungan. 
    Kadang-kadang Perusahaan Asuransi Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam Polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya perusahaan Asuransi menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi, Akan tetapi, umumnya adalah : 
    1) Kematian karena bunuh diri 
    2) Kematian karena orang bersangkutan melakukan tindak criminal 
    3) Kematian karena AIDS 
    4) Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan. 
    5) Kematian karena Force Mejeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti Perang, bencana alam, atau hura-hura. 
    Nah seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibawa oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis. 

    3. 
    Nasabah Terlalu Lama Mengajukan Klaim 
    Umumnya Perusahaan Asuransi menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim diluar batas waktu tersebut, sehingga Perusahaan  Asuransi sulit memenuhinya. 
    Sebagai contoh,  suami Anda mengikuti sebuah program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan. Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Anda dalam mengajukan klaim kematian? 
    Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi resiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada Perusahaan Asuransi. 

    4. 
    Syarat-Syarat Saat Pengajuan Klaim Kurang Lengkap 
    Perusahaan Asuransi biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi resiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi oleh ahli waris nasabah, sehingga Perusahaan Asuransi tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka. Biasanya persyaratan-persyaratan yang diminta oleh Perusahaan Asuransi bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah : 
    1) Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat 
    2) Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan) 
    3) Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani dokter bersangkutan. 
    4) Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi 
    5) Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris. 
      Jadi bila terjadi resiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Perusahaan Asuransi. Tidak sulit kan? 

      5. Tidak Dibayarnya Premi Oleh Nasabah Dalam Jangka Waktu Yang Sudah Ditentukan  
       
      Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi, Anda tidak lagi dilindungi Asuransi. Inilah yang sering terjadi. 
      Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN. 
      Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda, jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu. 



      KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI 

        Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak Perusahaan Asuransi. 
        Ada beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya dua : 

        6. Ketidakjujuran Agen Asuransi Dalam Mempresentasikan Produk Asuransinya.
        Bisa saja agen asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk asuransi jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa Perusahaan Asuransi akan membayar Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila resiko tersebut, terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian. 
        Memang, tidak setiap Perusahaan Asuransi punya kebijakan yang sama. Jadi saran penulis, apa yang Anda lihat dalam polis asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan agen asuransi. 
        Umumnya Perusahaan Asuransi memberikan semacam jaminan uang kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, yang biasanya 30 sampai 90 hari. 
        Lalu, apakah semua agen asuransi tidak bisa dipercaya? Ya enggak dong. Itukan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang “enggak bener” lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini “enggak bener”. 
        Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing. Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan agen asuransi jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan polis asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti agen asuransi Anda memang jujur dan bisa dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransinya. 

        7. Perusahaannya Yang Bandel
         
        Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi  Surat Permohonan (SP), rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel. Terus gimana dong solusinya? 
        Coba tulis saja komentar di blog ini. Mudah-mudahan Perusahaan Asuransi Anda akan memperhatikan dan segera membayar klaim Anda. :-) 
        ~o~                     
                                                                                                                                    
      (Dikutip dari Tabloid NOVA No.744/XII)

      Selasa, 12 Oktober 2010

      Jasa Raharja Sudah Gelontorkan Rp 800 M

      Kategori : News
      Sumber  : Kompas.com







      ASURANSI
      JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Cabang PT. Jasa Raharja DKI Jakarta Mustimar Karimi mengatakan pihaknya mengucurkan dana yang cukup besar untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Sampai dengan Juli 2010, dana yang sudah dikeluarkan di tingkat nasional mencapai Rp 800 miliar.



      "Untuk tahun 2010 ini sampai bulan Juli di tingkat nasional, (Jasa Raharja) sudah menyantuni korban mencapai Rp 800 miliar," kata Mustimar kepada wartawan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa ( 12/10/2010 ).
      Mustimar memperkirakan, sampai akhir  2010 nanti jumlah santunan bisa meningkat dari angka tahun lalu. "Tahun lalu di tingkat nasional mencapai angka Rp 1,3 triliun. Akhir tahun ini saya perkirakan mencapai Rp 1,5 triliun," katanya.
      Lanjut Mustimar, dana yang cukup besar ini digelontorkan untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, yang kebanyakan pengendara sepeda motor. Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tahun lalu sebanyak 1.071 kasus kecelakaan lalu lintas di tingkat nasional. "Korban 60 - 70 persen adalah usia produktif," lanjut Mustimar
      Meski mencapai angka fantastis, untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, Jasa Raharja hanya mengucurkan dana santunan sebesar Rp 40 miliar. "Yang banyak itu kiriman santunan ke pewaris dari kota lain ke Jakarta," terangnya.
      Mustimar mencontohkan, misalnya seseorang meninggal di Jawa Tengah. Tapi, Jasa Raharja mengirimkan uang santunannya ke pewaris yang ada di Jakarta.
      Untuk korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas, tahun 2010 ini, Jasa Raharja menyantuni Rp 25 juta maksimum, dan untuk perawatan menyantuni Rp 10 juta maksimum.
      "Dalam waktu tujuh hari, kita akan membayar, asalkan klaimnya cepat," kata Mustimar.
      Permintaan santunan bisa melewati kepolisian dan pihak Jasa Raharja. Syaratnya, pemohon melapor ke kepolisian, mengisi formulir, kwitansi perawatan, dan kartu tanda penduduk. 
      Penulis: Natalia Ririh   |   Editor: Josephus Primus