Tampilkan postingan dengan label Asuransi Jiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Jiwa. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 September 2023

Reinsurance Asuransi Jiwa di Indonesia



Kategori : Asuransi Jiwa
Oleh : Pentra.dr

 

Sebagai kelanjutan pembahasan tentang Reinsurance sebelumnya pada postingan berjudul: Mengenal Reinsurance , pada bagian kali  ini kita akan membahas singkat tentang  Reinsurance khususnya di bidang Asuransi Jiwa di Indonesia.

Reinsurance Asuransi Jiwa

Reinsurance adalah suatu perjanjian asuransi di mana perusahaan asuransi utama (cedent) menyerahkan sebagian atau seluruh risikonya kepada perusahaan asuransi lain (reinsurer). Reinsurance dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan profitabilitas.

Pentingnya Reinsurance Asuransi Jiwa

Reinsurance asuransi jiwa penting untuk perusahaan asuransi jiwa karena beberapa alasan, yaitu:

  • Memperluas kapasitas

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitasnya untuk menerbitkan polis asuransi jiwa. Hal ini penting karena permintaan akan asuransi jiwa terus meningkat, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

  • Mengurangi risiko

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk mengurangi risikonya. Hal ini karena reinsurer memiliki pengalaman dan keahlian yang lebih luas dalam mengelola risiko asuransi jiwa.

  • Meningkatkan profitabilitas

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk meningkatkan profitabilitasnya. Hal ini karena reinsurer biasanya mengenakan biaya yang lebih rendah daripada perusahaan asuransi jiwa untuk menanggung risiko yang sama.




Jenis-Jenis Reinsurance Asuransi Jiwa

Ada beberapa jenis reinsurance asuransi jiwa, yaitu:

  • Fakultatif reinsurance

Fakultatif reinsurance adalah perjanjian reinsurance yang tidak mengikat. Perusahaan asuransi utama dapat memilih untuk menyerahkan risikonya kepada perusahaan asuransi lain sesuai dengan kebutuhannya.

  • Obligatori reinsurance

Obligatori reinsurance adalah perjanjian reinsurance yang mengikat. Perusahaan asuransi utama harus menyerahkan risikonya kepada perusahaan asuransi lain sesuai dengan ketentuan perjanjian.

  • Proportional reinsurance

Proportional reinsurance adalah perjanjian reinsurance di mana perusahaan asuransi utama menyerahkan sebagian risikonya kepada perusahaan asuransi lain.

  • Non-proportional reinsurance

Non-proportional reinsurance adalah perjanjian reinsurance di mana perusahaan asuransi utama menyerahkan seluruh risikonya kepada perusahaan asuransi lain.




Perkembangan Reinsurance Asuransi Jiwa di Indonesia

Reinsurance asuransi jiwa di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan akan asuransi jiwa di Indonesia.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai premi reinsurance asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp 10,9 triliun pada tahun 2022. Angka ini meningkat sebesar 12,5% dari tahun sebelumnya.




Peran Pemerintah dalam Reinsurance Asuransi Jiwa

Pemerintah Indonesia berperan dalam mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui beberapa kebijakan, antara lain:

  • Meningkatkan regulasi yang mendukung

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa, antara lain Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Reinsurance.

  • Mendukung pengembangan pasar

Pemerintah juga mendukung pengembangan pasar reinsurance asuransi jiwa di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga internasional, seperti Swiss Re Institute dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).




Jadi kesimpulannya Reinsurance asuransi jiwa adalah suatu instrumen penting yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan profitabilitas. Pemerintah Indonesia mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa di Indonesia melalui regulasi dan kerja sama dengan lembaga internasional.

 

baca juga : Mengenal Reinsurance


Jumat, 31 Mei 2019

Klaim Surrender Bagi Nasabah, Agen Dan Perusahaan Asuransi Dalam Asuransi Jiwa

 
oleh : Ravenna


Pentradr.com- Pada kuartal pertama di tahun 2019 ini, nasabah saya yang memilih melakukan surrender terhadap polis asuransi jiwanya ada total 5 buah polis dalam waktu yang hampir bersamaan. Dan masing-masing polis tersebut sebenarnya belum bisa dikatakan telah memberi imbal hasil yang baik untuk investasinya. Dari alasan yang dikemukakan mengapa mereka memutuskan untuk melakukan surrender adalah kebutuhan akan uang tunai.
 

Menarik untuk mencermati hal ini, surrender bukanlah hal yang menguntungkan ataupun membawa manfaat, namun lebih kepada sesuatu yang merugikan bagi masing-masing pihak yang terlibat, tidak hanya bagi nasabah sendiri, bagi perusahaan asuransi, juga bagi seorang agen asuransi. 
 

Bagaimana tidak bagi nasabah, diawal ketika mulai memutuskan untuk memiliki polis asuransi jiwa unit link, dia sudah bermaksud untuk memperoleh proteksi sekaligus manfaat berupa profit dari hasil investasi dalam satu paket.




Namun seiring berjalannya waktu, maksud yang semula ini - dilupakan karena terdesak kebutuhan akan uang saat itu, dan juga karena faktor-faktor lain yang mengarahkan mereka pada pilihan untuk berhenti melanjutkan membayar premi dan menutup polisnya.
 

Dikarenakan usia polisnya masih terlalu dini untuk bisa memberi imbal hasil yang memuaskan, jelas ini membawa pengaruh pada hasil yang diterima nasabah yang jumlahnya kecil dari harapannya semula. 


Bagi perusahaan asuransi sendiri jika surrender tergolong tinggi, ini dinilai ‘kurang sehat’ buat kelangsungan perusahaan. 
 

Sedangkan bagi seorang agen asuransi, surrender jelas membawa pengaruh persistensi, jika persistensi tinggi bisa menghambat laju karir sang agen untuk melangkah ke jenjang lebih tinggi dalam struktur level manajerial, karenanya penting bagi seorang agen untuk tetap menjaga persistensi nasabah agar tetap rendah.


Dalam majalah INVESTOR edisi April 2018 Windarto menulis, Surrender atau klaim nilai ditebus asuransi jiwa terbilang tinggi dari tahun ke tahun. Pada saat terjadi krisis atau bursa sedang lesu, klaim jenis ini pun masih jadi klaim terbesar. Begitu pun ketika bursa sebaliknya, angka klaim ini masih besar. Berdasarkan catatan AAJI perkuartal empat 2017, klaim nilai tebus mengambil porsi 55,6% dari total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa.




Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut beberapa kemungkinan atau alasan mengapa polis ditebus masih banyak terjadi. Selain faktor kebutuhan dana tunai, banyak di antara pemegang polis tidak memahami produk yang dibelinya. “Dalam arti dia membeli produk asuransi tapi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan,” terangnya. Biasanya polis ditebus terjadi pada produk-produk tradisional yang dikaitkan dengan investasi, walaupun ada juga produk non tradisional yang melakukan penebusan polis.
 

Berbeda dengan penebusan polis, pilihan yang lebih bijak adalah penarikan sebagian (partial withdrawal). Dengan penarikan sebagian, polis nasabah masih aktif dan perlindungan asuransi masih berlaku. Di sisi lain, dengan penarikan sebagian, sebagai investor, pemegang polis dapat memanfaatkan momentum naik turunnya bursa saham untuk memperoleh keuntungan dari investasi.
 

Kendati tidak sebesar klaim surrender, klaim jenis ini pun terbilang tinggi karena tercatat sebesar Rp 17,49 triliun naik dari Rp 13,57 triliun atau tumbuh 28,9%. Klaim jenis ini menempati urutan kedua terbesar setelah klaim penebusan polis. 
 

Umumnya klaim-klaim jenis ini terjadi pada produk unit link. Produk unit link memiliki fleksibilitas dalam menambah dana investasi (top up) maupun untuk menarik sebagian dana tersebut.


Presiden Direktur PT  Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Jens Reisch mengakui banyak klaim-klaim penarikan sebagian karena untuk ambil untung memanfaatkan momentum bursa yang sedang bullish.
 

Prudential Indonesia sepanjang 2017 membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 12,3 triliun. “Paling besar pay out adalah profit taking. Saya lihat fenomena kalau bursa naik 20% nasabah akan ambil. Dari beberapa season seperti ini,” ujar Jens. Dijelaskan Jens, Prudential Indonesia sudah 23 tahun beroperasi di Indonesia dan memiliki nasabah 3,5 jutaan. “Kalau nasabah sudah 10-20 tahun memegang polis, kenaikan 20% (investasi) itu sudah lumayan signifikan (hasilnya). Kita sangat senang karena mayoritas nasabah tidak surrender,” lanjut Jens. 
 

Beberapa produk unit link Prudential tahun 2017 mencatat imbal hasil di atas 20%, diantaranya malah mencatat imbal hasil tertinggi yakni Prulink Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund dan US Dollar Indonesia Greater China Equity Fund serta Syariah Rupiah Asia Pasific Equity Fund, selama 2017 ketiga unit link offshore tersebut meraih imbal hasil tertinggi di antara unit link lain yang ada di Prudential Indonesia, dengan imbal hasil masing-masing 25,05%, 24,01% dan 26,56%.



(SG)-Cisauk, 30 Mei 2019


Minggu, 22 Maret 2015

Berasuransilah Selagi Masih Sehat




Kategori : Inspirasi
Oleh       : Ravenna  


Menjamin keamanan finansial dan masa depan bagi orang-orang yang dicintai


Suatu malam, saya mendapat panggilan telepon dari seorang teman yang sekaligus adalah nasabah saya di perusahan Asuransi Jiwa: Prudential Life Assurance. Teman saya ini bekerja di salah satu perusahaan penerbangan yang melayani Penjualan Tiket di wilayah Kalimantan, dia sudah membuka 2 buah polis pada saya untuk pertanggungan diri sendiri dan untuk anaknya. Selama menjadi nasabah saya dalam kurun waktu 2 tahun ini, dia sendiri sudah pernah melakukan klaim atas polisnya untuk manfaat rawat inap di RS.


Sepintas pikiran saya berkesimpulan (karena sudah lama juga tidak kontek dengan teman ini), bahwa dia sedang membutuhkan informasi tentang klaim asuransinya, mungkin dia masuk rumah sakit lagi seperti 2 tahun lalu. Saat itu ia baru jadi nasabah Prudential selama 3 bulan namun tiba-tiba terkena gejala demam berdarah dan harus masuk perawatan rumah sakit. Dia menghubungi saya, menanyakan apakah pihak asuransi sudah bisa menolongnya untuk proses klaim atas manfaat rawat inap yang diambilnya, dan saya katakan kalau itu pasti akan di cover oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ada pada polisnya, karena telah melewati masa tunggu sejak polisnya telah disetujui untuk diterbitkan.


Setelah keluar dari rumah sakit, dia menelepon saya mengabarkan bahwa Perusahaan Asuransi Prudential sudah mengklaim biaya perawatannya selama seminggu itu di rumah sakit dan dengan gembira dia mengatakan akan mereferensikan saya ke teman-temannya. Dan memang dia melakukannya.


Kembali ke awal cerita, karena teman ini menelepon saya pada malam hari, saya merasa ada hal yang sama terjadi pada dirinya, mungkin jatuh sakit lagi. Namun setelah dia bertanya tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi nasabah asuransi Prudential karena dia sudah tidak ingat lagi, saya berpikir mungkin ada kerabat atau temannya yang berminat untuk membuka polis baru. Dan benar saja, setelah saya jelaskan, dia lalu menceritakan bahwa ada kerabatnya di daerah lain yang mau masuk menjadi nasabah. Saya katakan bisa bantu untuk proses pengajuan permohonan asuransi jiwanya. Saya lalu minta nomor kontaknya supaya bisa saya hubungi segera. Akan tetapi dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan serupa kepada pihak Prudential namun ternyata ditolak dengan alasan rekam medis yang menyatakan calon nasabah memiliki penyakit yang riwayat penyakit dan kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan untuk diterima menjadi nasabah. Dan bukan Prudential saja yang menolak permohonan pengajuan asuransi jiwanya, ada satu lagi perusahaan asuransi asing yang menolak permohonannya untuk alasan penolakan yang juga sama.


Karena itulah dia menelepon saya meminta kejelasan bagaimana sebenarnya nasib kerabatnya tersebut, karena dia merasa mungkin saya bisa menolongnya mengajukan permohonan ulang untuk  kerabatnya ini agar diterima menjadi nasabah Prudential. Saya katakan kepadanya kalau saya tidak dapat menolong jika memang demikian kondisinya. Jika calon nasabah memiliki catatan medis/ riwayat penyakit, oleh pihak underwriting mungkin akan diberi syarat tertentu namun ada kemungkinan juga akan ditolak. Jadi, kemungkinan untuk diterima sekarang ini sangat mustahil, kecuali jika calon nasabah sudah sembuh dari penyakit yang diderita berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan hasil pemeriksaan dari laboratorium.


Namun saya tetap memberi saran untuk mengurangi rasa kecewanya yang mungkin timbul, bahwa kerabatnya tersebut baiknya diikutkan saja pada program layanan kesehatan milik pemerintah, yakni BPJS, karena BPJS masih dapat menerima peserta yang sudah sakit.  Yang penting dapat meringankan beban ekonomi keluarga dari kerabatnya tersebut, sehingga walaupun perannya sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarga terhenti akibat penyakit yang dideritanya, dengan adanya perlindungan asuransi kesehatan yang dimiliki, paling tidak beban ekonomi yang timbul akibat risiko ini tidaklah sangat memberatkan.


Saya katakan kepadanya bahwa beruntunglah dia bisa diterima jadi nasabah sebelumnya, karena pada saat pengajuan asuransi jiwanya waktu itu, dia masih dalam kondisi yang sehat, seandainya dia menunda beberapa bulan saja ke depan, saat itu ada kemungkinan hal yang sama yang dialami kerabatnya tersebut bisa terjadi juga padanya, karena kita tidak tahu kapan penyakit datang pada kita. Dan memang seperti yang saya ceritakan di atas pada awal bahwa kemudian dia terpaksa dirawat di RS, namun mendapat klaim dari pihak asuransi pada akhirnya.


“Jangan pernah MENUNDA, Esok Mungkin Terlambat, Keputusan Anda yang bijaksana hari ini akan berarti sebuah masa depan yang cerah bagi orang-orang yang paling Anda cintai”_ Frengky (PRUGolden)

Selamat berasuransi !!!

Minggu, 20 Maret 2011

Mengenal Prinsip Dasar Asuransi Jiwa

















Sebuah Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Sebuah aset dapat bersifat tangible (dapat dilihat) atau intangible (tidak dapat dilihat). Tangible aset adalah sesuatu yang dapat anda lihat seperti mobil, rumah, ternak, pabrik atau tanah. 

Intangible aset adalah sesuatu yang tidak dapat anda lihat seperti misalnya bakat, kemampuan dan pengalaman seseorang. Dalam konteks ini hidup manusia adalah juga merupakan sebuah aset. Dan bisnis asuransi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomis dari aset-aset tersebut. 

Tetapi aset-aset ini mungkin dapat hancur atau tidak dapat digunakan lagi karena sebuah kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja. 

Kecelakaan atau sebuah kejadian yang tidak disengaja ini disebut musibah. Kebakaran, banjir, gempa bumi, longsor, sakit, wabah penyakit, kematian, dll, merupakan contoh musibah. Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dapat disebabkan oleh musibah-musibah tersebut adalah risiko yang dimiliki oleh aset. Risiko di sini berarti adanya kemungkinan atau ketidak pastian kerugian atau kehancuran yang dihadapi oleh aset tersebut. 

Hidup manusia merupakan sebuah aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti kematian, sakit dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan. Risiko seperti cacat dan kematian membuat seseorang tidak mampu memperoleh penghasilan. Hal ini mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya atau misalnya keluarga mengalami kesulitan. Asuransi Jiwa menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut. 

Mekanisme Asuransi Jiwa Di dunia yang penuh ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi Anda dari risiko? Asuransi Jiwa mempunyai jawabannya. Sebenarnya mekanisme Asuransi Jiwa sangatlah sederhana. 
Orang-orang yang menghadapi risiko yang sama, sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana atau premi untuk disimpan. Lalu, kapanpun di antara mereka, atau tanggungan mereka, atau keluarga misalnya mengalami risiko, maka mereka akan diberikan kompensasi dari dana simpanan tadi. 

Polis Asuransi Jiwa Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan asuransi. Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa. Dan bentuk fisik kontrak antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut polis asuransi jiwa. Melalui perjanjian ini pihak tertanggung atau pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi, kepada pihak lain yang disebut pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa. Sebaliknya pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang dicover seperti kecelakaan, sakit atau kematian, muncul selama masa berlakunya polis. 

Objek Asuransi Jiwa Orang yang masih hidup dan sehat adalah objek polis asuransi jiwa yang disebut pihak tertanggung (insured). Untuk produk tertentu, pihak tertanggung sekaligus juga pihak penerima atau ahli waris (beneficiary). Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari kematian pihak tertanggung (insured) adalah pihak penerima atau ahli waris (beneficiary). Biasanya pihak penerima atau ahli waris (beneficiary) ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung (insured). 

Asuransi Jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima atau ahli waris (beneficiary) atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian seperti cacat total. 

Sekarang kita akan melihat bagaimana dengan memiliki asuransi jiwa seseorang dapat memindahkan risiko atau kehilangan pendapatan yang dialami keluarganya pada saat ia meninggal kepada perusahaan asuransi jiwa. 

Sebagai contoh bapak Guntur. Ia merupakan tulang punggung keluarganya. Oleh karena itu, ia ingin membuat suatu perjanjian sehingga keluarganya tidak akan mengalami kesulitan saat ia meninggal nanti. Ia kemudian mendatangi sebuah perusahaan asuransi jiwa setempat dan melakukan perjanjian atau kontrak asuransi dengan mereka. Ia kemudian membayar sejumlah uang atau premi secara berkala kepada perusahaan asuransi jiwa atau pihak penanggung (insurer) dengan sebuah perjanjian atau kontrak asuransi apabila suatu hari ia meninggal dunia atau kejadian yang dicover atau ditanggung sebelum masa berlaku polisnya berakhir, contoh 20 tahun. Isterinya atau pihak penerima atau ahli waris akan diberikan dana kompensasi oleh perusahaan asuransi jiwa. 

Catatan : - Perlu diingat bahwa asuransi jiwa tidak dapat mencegah terjadinya sebuah kecelakaan atau kematian - Memberikan kompensasi kerugian finansial yang dialami oleh pemilik aset atau mereka yang merupakan tanggungan dari aset tersebut. - Sebuah asset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi - Aset mungkin mengalami kerusakan atau menjadi tidak berfungsi karena kecelakaan atau kejadian yang tidak disengaja - Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dihadapi asset disebut risiko - Kerusakan dapat dikontrol dengan mengasuransikan asset - Hidup manusia merupakan asset yang paling berharga, risiko seperti cacat atau kematian akan menghilangkan pendapatan tulang punggung keluarga. Asuransi menyediakan perlindungan terhadap risiko-risiko tersebut.
    ~o~

Senin, 10 Januari 2011

Memilih Produk Asuransi Jiwa yang Optimal


   Kategori : Tips
     by          : Taufik Gumulya





Dalam melakukan perencanaan keuangan, seseorang dihadapkan dengan keharusan untuk melakukan perlindungan aset yang dimiliki dan kita semua sepakat bahwa aset yang sangat berharga dan tidak dapat ternilai dengan uang adalah kehidupan atau jiwa seorang manusia. 

Selanjutnya dapatkah kita menghitung dengan benar uang pertanggungan asuransi jiwa dengan tepat? Sehingga jika terjadi risiko meninggal maka kita dapat meninggalkan warisan berupa uang pertanggungan yang layak kepada mereka yang kita tinggalkan.

Pembaca yang bijak, sebelum kita membahas metoda perhitungan uang pertanggungan asuransi jiwa, ada baiknya kita perhatikan bahwa dasar untuk menghitung besarnya uang pertanggungan adalah berdasarkan perhitungan 'nilai ekonomis' dari yang bersangkutan. Nilai ekonomis yang dimaksud adalah besarnya pendapatan atau income rata-rata perbulan pada saat ini. Jadi jika seseorang mengalami peningkatan pendapatan maka sudah selayaknya besar uang pertanggunganpun ditambah. 

Metoda perhitungan uang pertanggungan ada bermacam-macam, namun pada umumnya kami membagi menjadi 3 (tiga) kelompok metoda perhitungan, yakni: 

    1.Metoda Human Life Value: pada metoda ini uang pertanggungan mutlak dihitung berdasarkan income bulanan dikali dengan lama dana tersedia untuk menopang hidup, tanpa memperhatikan faktor bunga maupun pertumbuhan dana jika uang pertanggungan disimpan dalam produk perbankan. 

    2.Metoda Income Based Value: metoda ini menghitung uang pertanggungan dengan memperhitungkan besarnya bunga atau return jika uang pertanggungan yang diterima disimpan dalam produk perbankan. 

    3.Metoda Financial Needs Based Value: besar uang pertanggungan memiliki kisaran minimal sama dengan besarnya uang kebutuhan tertentu saat ini (present value) dikali dengan 150%. Sedangkan uang pertanggungan maksimal adalah sebesar  uang dimasa mendatang (future value) dikali dengan 80%. 

    Metoda ini mutlak dikombinasikan dengan investasi yang dilakukan (baik secara bulanan atau tahunan) untuk mencapai kebutuhan keuangan dimasa mendatang (future value) dari kebutuhan keuangan tersebut. Metoda ini juga dapat dipakai bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan bulanan yang sangat besar sehingga kedua metoda lain yang disebut diatas tidak mungkin digunakan lagi karena akan memberikan jumlah uang pertanggungan yang terlalu besar (kecil kemungkinan uang pertanggungan disetujui oleh perusahaan asuransi). 

Untuk lebih jelasnya marilah kita simak contoh kasus berikut: 

Seorang bapak usia 30 tahun memiliki penghasilan perbulan sebesar Rp 5.000.000,-. Sang bapak memiliki istri dan seorang anak yang berusia 0 tahun (baru lahir). Sang bapak ingin menyekolahkan anaknya di universitas yang terbaik di Indonesia. 

Menurut perhitungannya biaya kuliah saat ini selama 4 tahun sudah termasuk biaya pendaftaran dan biaya belajar mengajar, SKS dan sebagainya diluar biaya buku dan transpor adalah sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dengan memperhatikan faktor kenaikan biaya pendidikan sebesar 18% pertahun, selama 18 tahun biaya tersebut membengkak menjadi Rp 1.573.860.075,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh puluh lima rupiah). Untuk melindungi keluarga maka besarnya UP (uang pertanggungan)  asuransi jiwa yang layak bagi bapak tersebut adalah sebesar: 

    a. Jika menggunakan metoda Human Life Value:  maka UP adalah sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), mampu menopang kehidupan keluarga selama maksimal 10 tahun. 

    b. Jika menggunakan metoda Income Based Value: maka UP adalah sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), dengan memperhitungkan bunga sebesar 5% pertahun jika UP tersebut disimpan dalam produk perbankan, maka hasil bunga sebesar Rp 5.000.000,-. Dapat digunakan untuk menopang kehidupan keluarga.

    c. Jika menggunakan metoda Financial Needs Based Value: maka UP yang layak (atas kebutuhan perencanaan pendidikan anak) adalah sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) hingga Rp 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah). 


Selanjutnya adalah  bagaimana cara yang terbaik untuk memilih produk asuransi jiwa yang paling sesuai? Dalam hal pemilihan produk tentu kita akan memilih produk yang paling optimal, dalam hal kasus diatas tentunya kita harus mengetahui kisaran premi untuk masing-masing UP yang ada sehingga kita mendapatkan manfaat yang terbaik yakni UP yang tinggi namum dengan pembayaran premi minimal.
 

Berikut ini ingin kami sampaikan tabel kisaran premi pertahun atau perbulan pada contoh kasus diatas (untuk laki-laki Indonesia dengan kondisi kesehatan, tinggi dan berat badan normal):

Tabel untuk usia 30 tahun
Uang Pertanggungan
           (UP)    
Premi Minimum
    (per tahun)  
Premi Maksimum
   (per tahun)
Premi Minimum
    (per bulan)
Premi Maksimum
     (per bulan)
  Rp    120.000.000
  Rp    163.200
   Rp    440.640
   Rp    13.600
   Rp    36.720
  Rp    600.000.000
  Rp    816.000
   Rp 2.203.200
   Rp    68.000
   Rp  183.600
  Rp 1.200.000.000
  Rp 1.632.000
   Rp 4.406.400
   Rp  136.000
   Rp  367.200
  Rp 1.260.000.000
  Rp 1.713.600
   Rp 4.626.720
   Rp  142.800
   Rp  385.560


Tabel untuk usia 35 tahun
Uang Pertanggungan
          (UP)        
Premi Minimum
     (per tahun)
Premi Maksimum
      (per tahun)    
Premi Minimum
    (per bulan)
Premi Maksimum
    (per bulan)
  Rp    120.000.000
  Rp    195.000
  Rp    526.500
  Rp    16.250
  Rp    43.875
  Rp    600.000.000
  Rp    975.000
  Rp 2.632.500
  Rp    81.250
  Rp  219.275
  Rp 1.200.000.000
  Rp 1.950.000
  Rp 5.265.000
  Rp  162.500
  Rp  438.750
  Rp 1.260.000.000
  Rp 2.047.500
  Rp 5.528.250
  Rp  170.625
  Rp  460.688


Sebagai informasi kisaran premi yang kami sampaikan diatas adalah kisaran premi dari asuransi tradisional dengan tipe YRT (Yearly Renewable Term) dengan penambahan jumlah premi setiap tahunnya (lihat contoh tabel diatas), data ini kami olah dari perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesia, dan memiliki produk asuransi jiwa tipe YRT. Produk ini sangat direkomendasikan untuk dilakukan secara konsisten hingga setidaknya anak telah memasuki kuliah di universitas.
 

Pembaca yang bijak, sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa untuk mendapatkan hasil yang optimal contoh kasus diatas sebaiknya pilihlah produk asuransi yang tidak digabungkan dengan investasi atau dikenal dengan sebutan unit link karena jika tidak premi yang dibayarkan (dengan UP yang sama)akan lebih mahal. Kondisi ini tentu akan memicu peluang proteksi asuransi dengan UP yang besar secara berkesinambungan berpotensi gagal atau dalam istilah asuransi disebut dengan lapse.

Demikian pembaca setelah kita memutuskan besar UP yang paling cocok dengan kebutuhan maupun kemampuan kita, langkah berikut adalah lakukan investasi secara terpisah dengan asuransi jiwa sehingga secara jangka panjang pertumbuhan dana akan lebih baik dan pada akhirnya tujuan keuangan akan tercapai. Selamat melakukan perencanaan keuangan dengan cerdas, planning well living well, keputusan ada ditangan anda.


Source : Detikfinance
Taufik Gumulya, CFP® Perencana Keuangan pada TGRM Financial Planning Services