Tampilkan postingan dengan label Klaim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klaim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2019

Klaim Surrender Bagi Nasabah, Agen Dan Perusahaan Asuransi Dalam Asuransi Jiwa

 
oleh : Ravenna


Pentradr.com- Pada kuartal pertama di tahun 2019 ini, nasabah saya yang memilih melakukan surrender terhadap polis asuransi jiwanya ada total 5 buah polis dalam waktu yang hampir bersamaan. Dan masing-masing polis tersebut sebenarnya belum bisa dikatakan telah memberi imbal hasil yang baik untuk investasinya. Dari alasan yang dikemukakan mengapa mereka memutuskan untuk melakukan surrender adalah kebutuhan akan uang tunai.
 

Menarik untuk mencermati hal ini, surrender bukanlah hal yang menguntungkan ataupun membawa manfaat, namun lebih kepada sesuatu yang merugikan bagi masing-masing pihak yang terlibat, tidak hanya bagi nasabah sendiri, bagi perusahaan asuransi, juga bagi seorang agen asuransi. 
 

Bagaimana tidak bagi nasabah, diawal ketika mulai memutuskan untuk memiliki polis asuransi jiwa unit link, dia sudah bermaksud untuk memperoleh proteksi sekaligus manfaat berupa profit dari hasil investasi dalam satu paket.




Namun seiring berjalannya waktu, maksud yang semula ini - dilupakan karena terdesak kebutuhan akan uang saat itu, dan juga karena faktor-faktor lain yang mengarahkan mereka pada pilihan untuk berhenti melanjutkan membayar premi dan menutup polisnya.
 

Dikarenakan usia polisnya masih terlalu dini untuk bisa memberi imbal hasil yang memuaskan, jelas ini membawa pengaruh pada hasil yang diterima nasabah yang jumlahnya kecil dari harapannya semula. 


Bagi perusahaan asuransi sendiri jika surrender tergolong tinggi, ini dinilai ‘kurang sehat’ buat kelangsungan perusahaan. 
 

Sedangkan bagi seorang agen asuransi, surrender jelas membawa pengaruh persistensi, jika persistensi tinggi bisa menghambat laju karir sang agen untuk melangkah ke jenjang lebih tinggi dalam struktur level manajerial, karenanya penting bagi seorang agen untuk tetap menjaga persistensi nasabah agar tetap rendah.


Dalam majalah INVESTOR edisi April 2018 Windarto menulis, Surrender atau klaim nilai ditebus asuransi jiwa terbilang tinggi dari tahun ke tahun. Pada saat terjadi krisis atau bursa sedang lesu, klaim jenis ini pun masih jadi klaim terbesar. Begitu pun ketika bursa sebaliknya, angka klaim ini masih besar. Berdasarkan catatan AAJI perkuartal empat 2017, klaim nilai tebus mengambil porsi 55,6% dari total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa.




Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut beberapa kemungkinan atau alasan mengapa polis ditebus masih banyak terjadi. Selain faktor kebutuhan dana tunai, banyak di antara pemegang polis tidak memahami produk yang dibelinya. “Dalam arti dia membeli produk asuransi tapi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan,” terangnya. Biasanya polis ditebus terjadi pada produk-produk tradisional yang dikaitkan dengan investasi, walaupun ada juga produk non tradisional yang melakukan penebusan polis.
 

Berbeda dengan penebusan polis, pilihan yang lebih bijak adalah penarikan sebagian (partial withdrawal). Dengan penarikan sebagian, polis nasabah masih aktif dan perlindungan asuransi masih berlaku. Di sisi lain, dengan penarikan sebagian, sebagai investor, pemegang polis dapat memanfaatkan momentum naik turunnya bursa saham untuk memperoleh keuntungan dari investasi.
 

Kendati tidak sebesar klaim surrender, klaim jenis ini pun terbilang tinggi karena tercatat sebesar Rp 17,49 triliun naik dari Rp 13,57 triliun atau tumbuh 28,9%. Klaim jenis ini menempati urutan kedua terbesar setelah klaim penebusan polis. 
 

Umumnya klaim-klaim jenis ini terjadi pada produk unit link. Produk unit link memiliki fleksibilitas dalam menambah dana investasi (top up) maupun untuk menarik sebagian dana tersebut.


Presiden Direktur PT  Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Jens Reisch mengakui banyak klaim-klaim penarikan sebagian karena untuk ambil untung memanfaatkan momentum bursa yang sedang bullish.
 

Prudential Indonesia sepanjang 2017 membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 12,3 triliun. “Paling besar pay out adalah profit taking. Saya lihat fenomena kalau bursa naik 20% nasabah akan ambil. Dari beberapa season seperti ini,” ujar Jens. Dijelaskan Jens, Prudential Indonesia sudah 23 tahun beroperasi di Indonesia dan memiliki nasabah 3,5 jutaan. “Kalau nasabah sudah 10-20 tahun memegang polis, kenaikan 20% (investasi) itu sudah lumayan signifikan (hasilnya). Kita sangat senang karena mayoritas nasabah tidak surrender,” lanjut Jens. 
 

Beberapa produk unit link Prudential tahun 2017 mencatat imbal hasil di atas 20%, diantaranya malah mencatat imbal hasil tertinggi yakni Prulink Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund dan US Dollar Indonesia Greater China Equity Fund serta Syariah Rupiah Asia Pasific Equity Fund, selama 2017 ketiga unit link offshore tersebut meraih imbal hasil tertinggi di antara unit link lain yang ada di Prudential Indonesia, dengan imbal hasil masing-masing 25,05%, 24,01% dan 26,56%.



(SG)-Cisauk, 30 Mei 2019


Minggu, 29 Maret 2015

Tips Agar Mudah Dalam Mengurus Klaim Asuransi





Pelajari isi perjanjian polis asuransi yang dimiliki

Anda tidak perlu mengkhawatirkan pengurusan klaim asuransi Anda, sebab sebenarnya proses pengajuan klaim itu mudah dan sederhana. Selama semua syarat dan kondisi sesuai ketentuan polis sudah terpenuhi, maka perusahaan asuransi akan membayar klaim yang menjadi hak nasabah.

Klaim merupakan hak pemegang polis, yang mengandung nilai perlindungan risiko dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis. 

Membayar klaim yang sah sudah menjadi tanggung jawab semua perusahaan asuransi jiwa, dan itu sudah tertuang dalam polis, sebuah dokumen hukum yang mengikat perusahaan asuransi jiwa dan nasabahnya. 

Selain itu, perusahaan asuransi jiwa mendasarkan bisnisnya pada kepercayaan masyarakat akan kemampuannya menepati janji sesuai ketentuan yang disepakati bersama berdasarkan polis tersebut, dan dilihat keandalannya oleh publik melalui jumlah orang dan keluarga yang dapat dilindungi secara finansial. 

Untuk mengajukan klaim, semua kondisi dan persyaratan harus dipenuhi. 

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah agar proses pengajuan klaim lancar:

  1. Baca isi perjanjian polis. Pelajari dan pahami betul manfaat, ketentuan, dan pengecualian pada polis asuransi yang dimiliki. Salah satu juga yang penting diperhatikan adalah kriteria klaim yang tertera dalam polis.

  2. Ketahui, pelajari, persyaratan klaim yang dibutuhkan, apabila resiko terkait terjadi. Pastikan apakah  risiko tersebut termasuk cakupan di polis atau tidak. Jika termasuk di polis, segera siapkan semua persyaratan serta lengkapi dokumen dan administrasi untuk pengurusan klaim.

  3. Manfaatkan tenaga pemasaran. Jangan ragu bertanya kepada perusahaan  asuransi melalui agen di mana Anda membeli polis, atau menghubungi Customer Relations Officer untuk bertanya lebih lanjut tentang pengajuan klaim dan prosesnya apabila Anda sudah mengajukan, mereka akan dengan senang hati membantu Anda.


Nah, jika klaim yang diajukan telah memenuhi kondisi dan persyaratan yang ditentukan, maka perusahaan asuransi dapat melakukan verifikasi data dengan cepat, dan klaim Andapun dapat diproses dengan cepat. 

Oleh karena itu, agar pengajuan klaim Anda berjalan lancar, pastikan Anda memperhatikan beberapa tips tersebut di atas. Semoga bermanfaat.



Sumber : PRUsatellite
 

Minggu, 22 Maret 2015

Berasuransilah Selagi Masih Sehat




Kategori : Inspirasi
Oleh       : Ravenna  


Menjamin keamanan finansial dan masa depan bagi orang-orang yang dicintai


Suatu malam, saya mendapat panggilan telepon dari seorang teman yang sekaligus adalah nasabah saya di perusahan Asuransi Jiwa: Prudential Life Assurance. Teman saya ini bekerja di salah satu perusahaan penerbangan yang melayani Penjualan Tiket di wilayah Kalimantan, dia sudah membuka 2 buah polis pada saya untuk pertanggungan diri sendiri dan untuk anaknya. Selama menjadi nasabah saya dalam kurun waktu 2 tahun ini, dia sendiri sudah pernah melakukan klaim atas polisnya untuk manfaat rawat inap di RS.


Sepintas pikiran saya berkesimpulan (karena sudah lama juga tidak kontek dengan teman ini), bahwa dia sedang membutuhkan informasi tentang klaim asuransinya, mungkin dia masuk rumah sakit lagi seperti 2 tahun lalu. Saat itu ia baru jadi nasabah Prudential selama 3 bulan namun tiba-tiba terkena gejala demam berdarah dan harus masuk perawatan rumah sakit. Dia menghubungi saya, menanyakan apakah pihak asuransi sudah bisa menolongnya untuk proses klaim atas manfaat rawat inap yang diambilnya, dan saya katakan kalau itu pasti akan di cover oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ada pada polisnya, karena telah melewati masa tunggu sejak polisnya telah disetujui untuk diterbitkan.


Setelah keluar dari rumah sakit, dia menelepon saya mengabarkan bahwa Perusahaan Asuransi Prudential sudah mengklaim biaya perawatannya selama seminggu itu di rumah sakit dan dengan gembira dia mengatakan akan mereferensikan saya ke teman-temannya. Dan memang dia melakukannya.


Kembali ke awal cerita, karena teman ini menelepon saya pada malam hari, saya merasa ada hal yang sama terjadi pada dirinya, mungkin jatuh sakit lagi. Namun setelah dia bertanya tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi nasabah asuransi Prudential karena dia sudah tidak ingat lagi, saya berpikir mungkin ada kerabat atau temannya yang berminat untuk membuka polis baru. Dan benar saja, setelah saya jelaskan, dia lalu menceritakan bahwa ada kerabatnya di daerah lain yang mau masuk menjadi nasabah. Saya katakan bisa bantu untuk proses pengajuan permohonan asuransi jiwanya. Saya lalu minta nomor kontaknya supaya bisa saya hubungi segera. Akan tetapi dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan serupa kepada pihak Prudential namun ternyata ditolak dengan alasan rekam medis yang menyatakan calon nasabah memiliki penyakit yang riwayat penyakit dan kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan untuk diterima menjadi nasabah. Dan bukan Prudential saja yang menolak permohonan pengajuan asuransi jiwanya, ada satu lagi perusahaan asuransi asing yang menolak permohonannya untuk alasan penolakan yang juga sama.


Karena itulah dia menelepon saya meminta kejelasan bagaimana sebenarnya nasib kerabatnya tersebut, karena dia merasa mungkin saya bisa menolongnya mengajukan permohonan ulang untuk  kerabatnya ini agar diterima menjadi nasabah Prudential. Saya katakan kepadanya kalau saya tidak dapat menolong jika memang demikian kondisinya. Jika calon nasabah memiliki catatan medis/ riwayat penyakit, oleh pihak underwriting mungkin akan diberi syarat tertentu namun ada kemungkinan juga akan ditolak. Jadi, kemungkinan untuk diterima sekarang ini sangat mustahil, kecuali jika calon nasabah sudah sembuh dari penyakit yang diderita berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan hasil pemeriksaan dari laboratorium.


Namun saya tetap memberi saran untuk mengurangi rasa kecewanya yang mungkin timbul, bahwa kerabatnya tersebut baiknya diikutkan saja pada program layanan kesehatan milik pemerintah, yakni BPJS, karena BPJS masih dapat menerima peserta yang sudah sakit.  Yang penting dapat meringankan beban ekonomi keluarga dari kerabatnya tersebut, sehingga walaupun perannya sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarga terhenti akibat penyakit yang dideritanya, dengan adanya perlindungan asuransi kesehatan yang dimiliki, paling tidak beban ekonomi yang timbul akibat risiko ini tidaklah sangat memberatkan.


Saya katakan kepadanya bahwa beruntunglah dia bisa diterima jadi nasabah sebelumnya, karena pada saat pengajuan asuransi jiwanya waktu itu, dia masih dalam kondisi yang sehat, seandainya dia menunda beberapa bulan saja ke depan, saat itu ada kemungkinan hal yang sama yang dialami kerabatnya tersebut bisa terjadi juga padanya, karena kita tidak tahu kapan penyakit datang pada kita. Dan memang seperti yang saya ceritakan di atas pada awal bahwa kemudian dia terpaksa dirawat di RS, namun mendapat klaim dari pihak asuransi pada akhirnya.


“Jangan pernah MENUNDA, Esok Mungkin Terlambat, Keputusan Anda yang bijaksana hari ini akan berarti sebuah masa depan yang cerah bagi orang-orang yang paling Anda cintai”_ Frengky (PRUGolden)

Selamat berasuransi !!!

Minggu, 03 April 2011

Informasi Tentang Klaim Prudential



Kategori  : Academy, Prudential Indonesia



                  
    Klaim bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial pada saat pemegang polis/tertanggung meninggal dunia, cacat total dan tetap, mengalami kondisi kritis dan menjalani perawatan rumah sakit. Ketahui informasi-informasi penting mengenai klaim.


    Mekanisme Pembayaran Klaim

    Sebelum mengajukan klaim pastikan Anda memiliki polis yang masih berstatus inforce (aktif). Lakukan juga pengecekan untuk mengetahui apakah polis Anda masih berada pada masa tunggu atau pengecualian-pengecualian tertentu. Klaim yang diajukan juga wajib dilengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Sebaiknya periksalah kembali criteria klaim yang akan diajukan.

    Setelah memastikan beberapa hal tersebut, selanjutnya Anda sebaiknya melakukan penyerahan klaim secepatnya dan sesegera mungkin karena hal ini dapat mempercepat proses klaim. Pastikan Anda telah mencantumkan nomor polis dan nomor rekening atas nama Pemegang Polis/ tertanggung yang jelas, lengkap dan benar. Untuk melihat informasi perkembangan klaim bisa dilihat di PRUaccess (website khusus nasabah), atau bertanya pada Sales Representative Anda.


    Tahap-Tahap Umum Pemrosesan Klaim

      1. Formulir Klaim diisi oleh tertanggung/pemegang polis dengan menyertakan surat keterangan dari dokter. 

      2. Pemegang polis atau tertanggung menyerahkan dokumen penunjang klaim kepada Perusahaan seperti : kwitansi asli, rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian (jika klaim atas kecelakaan), dan lain-lain. 

      3. Perusahaan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada pemegang polis/tertanggung, dan/atau Dokter atau Rumah Sakit apabila diperlukan. 

      4. Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh Perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim. 

      5. Manfaat Asuransi dibayarkan/ ditransfer kepada pemegang polis/tertanggung.



    ALASAN UMUM PENOLAKAN KLAIM 

      • Terdapat pengecualian di dalam polis 
      • Ada data-data terkait risiko yang diklaim yang tidak dilaporkan sejujurnya atau selengkapnya (Non Disclosure), misalnya penyakit sudah diderita sebelum polis terbit. 
      • Tidak memenuhi kriteria klaim. 
      • Polis lapsed. 
      • Polis masih berada dalam masa tunggu sesuai dengan ketentuan dari masing-masing manfaat yang dimiliki. 
      • Tidak memiliki manfaat tambahan (riders) terkait.  
    ~o~

    Source : Pru satellite 

    Rabu, 13 Oktober 2010

    7 Penyebab Uang Asuransi Tidak Dibayar

            Oleh : Safir Senduk





      Beberapa di antara kita mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut Asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
      Kasus Perusahaan Asuransi yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya jangan hanya gara-gara satu Perusahaan Asuransi tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua Perusahaan Asuransi tidak benar. 
      Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah Perusahaan Asuransi bisa karena berbagai hal. Artikel ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.


      KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH 


      1. Ketidakjujuran Nasabah
       
      Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah Perusahaan Asuransi akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak. Nah saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya dalam SP terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di Rumah Sakit dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan Perusahaan Asuransi menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah …. Jangan harap Perusahaan Asuransi akan membayar Uang Pertanggungan yang mereka janjikan. 

      2. 
      Adanya Pengecualian Oleh Perusahaan Asuransi dalam membayar Uang Pertanggungan. 
      Kadang-kadang Perusahaan Asuransi Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam Polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya perusahaan Asuransi menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi, Akan tetapi, umumnya adalah : 
      1) Kematian karena bunuh diri 
      2) Kematian karena orang bersangkutan melakukan tindak criminal 
      3) Kematian karena AIDS 
      4) Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan. 
      5) Kematian karena Force Mejeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti Perang, bencana alam, atau hura-hura. 
      Nah seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibawa oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis. 

      3. 
      Nasabah Terlalu Lama Mengajukan Klaim 
      Umumnya Perusahaan Asuransi menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim diluar batas waktu tersebut, sehingga Perusahaan  Asuransi sulit memenuhinya. 
      Sebagai contoh,  suami Anda mengikuti sebuah program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan. Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Anda dalam mengajukan klaim kematian? 
      Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi resiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada Perusahaan Asuransi. 

      4. 
      Syarat-Syarat Saat Pengajuan Klaim Kurang Lengkap 
      Perusahaan Asuransi biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi resiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi oleh ahli waris nasabah, sehingga Perusahaan Asuransi tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka. Biasanya persyaratan-persyaratan yang diminta oleh Perusahaan Asuransi bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah : 
      1) Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat 
      2) Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan) 
      3) Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani dokter bersangkutan. 
      4) Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi 
      5) Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris. 
        Jadi bila terjadi resiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Perusahaan Asuransi. Tidak sulit kan? 

        5. Tidak Dibayarnya Premi Oleh Nasabah Dalam Jangka Waktu Yang Sudah Ditentukan  
         
        Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi, Anda tidak lagi dilindungi Asuransi. Inilah yang sering terjadi. 
        Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN. 
        Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda, jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu. 



        KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI 

          Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak Perusahaan Asuransi. 
          Ada beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya dua : 

          6. Ketidakjujuran Agen Asuransi Dalam Mempresentasikan Produk Asuransinya.
          Bisa saja agen asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk asuransi jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa Perusahaan Asuransi akan membayar Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila resiko tersebut, terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian. 
          Memang, tidak setiap Perusahaan Asuransi punya kebijakan yang sama. Jadi saran penulis, apa yang Anda lihat dalam polis asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan agen asuransi. 
          Umumnya Perusahaan Asuransi memberikan semacam jaminan uang kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi, yang biasanya 30 sampai 90 hari. 
          Lalu, apakah semua agen asuransi tidak bisa dipercaya? Ya enggak dong. Itukan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang “enggak bener” lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini “enggak bener”. 
          Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing. Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan agen asuransi jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan polis asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti agen asuransi Anda memang jujur dan bisa dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransinya. 

          7. Perusahaannya Yang Bandel
           
          Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi  Surat Permohonan (SP), rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel. Terus gimana dong solusinya? 
          Coba tulis saja komentar di blog ini. Mudah-mudahan Perusahaan Asuransi Anda akan memperhatikan dan segera membayar klaim Anda. :-) 
          ~o~                     
                                                                                                                                      
        (Dikutip dari Tabloid NOVA No.744/XII)