Tampilkan postingan dengan label Klaim Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Klaim Asuransi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2019

Klaim Surrender Bagi Nasabah, Agen Dan Perusahaan Asuransi Dalam Asuransi Jiwa

 
oleh : Ravenna


Pentradr.com- Pada kuartal pertama di tahun 2019 ini, nasabah saya yang memilih melakukan surrender terhadap polis asuransi jiwanya ada total 5 buah polis dalam waktu yang hampir bersamaan. Dan masing-masing polis tersebut sebenarnya belum bisa dikatakan telah memberi imbal hasil yang baik untuk investasinya. Dari alasan yang dikemukakan mengapa mereka memutuskan untuk melakukan surrender adalah kebutuhan akan uang tunai.
 

Menarik untuk mencermati hal ini, surrender bukanlah hal yang menguntungkan ataupun membawa manfaat, namun lebih kepada sesuatu yang merugikan bagi masing-masing pihak yang terlibat, tidak hanya bagi nasabah sendiri, bagi perusahaan asuransi, juga bagi seorang agen asuransi. 
 

Bagaimana tidak bagi nasabah, diawal ketika mulai memutuskan untuk memiliki polis asuransi jiwa unit link, dia sudah bermaksud untuk memperoleh proteksi sekaligus manfaat berupa profit dari hasil investasi dalam satu paket.




Namun seiring berjalannya waktu, maksud yang semula ini - dilupakan karena terdesak kebutuhan akan uang saat itu, dan juga karena faktor-faktor lain yang mengarahkan mereka pada pilihan untuk berhenti melanjutkan membayar premi dan menutup polisnya.
 

Dikarenakan usia polisnya masih terlalu dini untuk bisa memberi imbal hasil yang memuaskan, jelas ini membawa pengaruh pada hasil yang diterima nasabah yang jumlahnya kecil dari harapannya semula. 


Bagi perusahaan asuransi sendiri jika surrender tergolong tinggi, ini dinilai ‘kurang sehat’ buat kelangsungan perusahaan. 
 

Sedangkan bagi seorang agen asuransi, surrender jelas membawa pengaruh persistensi, jika persistensi tinggi bisa menghambat laju karir sang agen untuk melangkah ke jenjang lebih tinggi dalam struktur level manajerial, karenanya penting bagi seorang agen untuk tetap menjaga persistensi nasabah agar tetap rendah.


Dalam majalah INVESTOR edisi April 2018 Windarto menulis, Surrender atau klaim nilai ditebus asuransi jiwa terbilang tinggi dari tahun ke tahun. Pada saat terjadi krisis atau bursa sedang lesu, klaim jenis ini pun masih jadi klaim terbesar. Begitu pun ketika bursa sebaliknya, angka klaim ini masih besar. Berdasarkan catatan AAJI perkuartal empat 2017, klaim nilai tebus mengambil porsi 55,6% dari total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa.




Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut beberapa kemungkinan atau alasan mengapa polis ditebus masih banyak terjadi. Selain faktor kebutuhan dana tunai, banyak di antara pemegang polis tidak memahami produk yang dibelinya. “Dalam arti dia membeli produk asuransi tapi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan,” terangnya. Biasanya polis ditebus terjadi pada produk-produk tradisional yang dikaitkan dengan investasi, walaupun ada juga produk non tradisional yang melakukan penebusan polis.
 

Berbeda dengan penebusan polis, pilihan yang lebih bijak adalah penarikan sebagian (partial withdrawal). Dengan penarikan sebagian, polis nasabah masih aktif dan perlindungan asuransi masih berlaku. Di sisi lain, dengan penarikan sebagian, sebagai investor, pemegang polis dapat memanfaatkan momentum naik turunnya bursa saham untuk memperoleh keuntungan dari investasi.
 

Kendati tidak sebesar klaim surrender, klaim jenis ini pun terbilang tinggi karena tercatat sebesar Rp 17,49 triliun naik dari Rp 13,57 triliun atau tumbuh 28,9%. Klaim jenis ini menempati urutan kedua terbesar setelah klaim penebusan polis. 
 

Umumnya klaim-klaim jenis ini terjadi pada produk unit link. Produk unit link memiliki fleksibilitas dalam menambah dana investasi (top up) maupun untuk menarik sebagian dana tersebut.


Presiden Direktur PT  Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Jens Reisch mengakui banyak klaim-klaim penarikan sebagian karena untuk ambil untung memanfaatkan momentum bursa yang sedang bullish.
 

Prudential Indonesia sepanjang 2017 membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 12,3 triliun. “Paling besar pay out adalah profit taking. Saya lihat fenomena kalau bursa naik 20% nasabah akan ambil. Dari beberapa season seperti ini,” ujar Jens. Dijelaskan Jens, Prudential Indonesia sudah 23 tahun beroperasi di Indonesia dan memiliki nasabah 3,5 jutaan. “Kalau nasabah sudah 10-20 tahun memegang polis, kenaikan 20% (investasi) itu sudah lumayan signifikan (hasilnya). Kita sangat senang karena mayoritas nasabah tidak surrender,” lanjut Jens. 
 

Beberapa produk unit link Prudential tahun 2017 mencatat imbal hasil di atas 20%, diantaranya malah mencatat imbal hasil tertinggi yakni Prulink Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund dan US Dollar Indonesia Greater China Equity Fund serta Syariah Rupiah Asia Pasific Equity Fund, selama 2017 ketiga unit link offshore tersebut meraih imbal hasil tertinggi di antara unit link lain yang ada di Prudential Indonesia, dengan imbal hasil masing-masing 25,05%, 24,01% dan 26,56%.



(SG)-Cisauk, 30 Mei 2019


Minggu, 29 Maret 2015

Tips Agar Mudah Dalam Mengurus Klaim Asuransi





Pelajari isi perjanjian polis asuransi yang dimiliki

Anda tidak perlu mengkhawatirkan pengurusan klaim asuransi Anda, sebab sebenarnya proses pengajuan klaim itu mudah dan sederhana. Selama semua syarat dan kondisi sesuai ketentuan polis sudah terpenuhi, maka perusahaan asuransi akan membayar klaim yang menjadi hak nasabah.

Klaim merupakan hak pemegang polis, yang mengandung nilai perlindungan risiko dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis. 

Membayar klaim yang sah sudah menjadi tanggung jawab semua perusahaan asuransi jiwa, dan itu sudah tertuang dalam polis, sebuah dokumen hukum yang mengikat perusahaan asuransi jiwa dan nasabahnya. 

Selain itu, perusahaan asuransi jiwa mendasarkan bisnisnya pada kepercayaan masyarakat akan kemampuannya menepati janji sesuai ketentuan yang disepakati bersama berdasarkan polis tersebut, dan dilihat keandalannya oleh publik melalui jumlah orang dan keluarga yang dapat dilindungi secara finansial. 

Untuk mengajukan klaim, semua kondisi dan persyaratan harus dipenuhi. 

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah agar proses pengajuan klaim lancar:

  1. Baca isi perjanjian polis. Pelajari dan pahami betul manfaat, ketentuan, dan pengecualian pada polis asuransi yang dimiliki. Salah satu juga yang penting diperhatikan adalah kriteria klaim yang tertera dalam polis.

  2. Ketahui, pelajari, persyaratan klaim yang dibutuhkan, apabila resiko terkait terjadi. Pastikan apakah  risiko tersebut termasuk cakupan di polis atau tidak. Jika termasuk di polis, segera siapkan semua persyaratan serta lengkapi dokumen dan administrasi untuk pengurusan klaim.

  3. Manfaatkan tenaga pemasaran. Jangan ragu bertanya kepada perusahaan  asuransi melalui agen di mana Anda membeli polis, atau menghubungi Customer Relations Officer untuk bertanya lebih lanjut tentang pengajuan klaim dan prosesnya apabila Anda sudah mengajukan, mereka akan dengan senang hati membantu Anda.


Nah, jika klaim yang diajukan telah memenuhi kondisi dan persyaratan yang ditentukan, maka perusahaan asuransi dapat melakukan verifikasi data dengan cepat, dan klaim Andapun dapat diproses dengan cepat. 

Oleh karena itu, agar pengajuan klaim Anda berjalan lancar, pastikan Anda memperhatikan beberapa tips tersebut di atas. Semoga bermanfaat.



Sumber : PRUsatellite