Tampilkan postingan dengan label Prudential Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prudential Indonesia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2019

Klaim Surrender Bagi Nasabah, Agen Dan Perusahaan Asuransi Dalam Asuransi Jiwa

 
oleh : Ravenna


Pentradr.com- Pada kuartal pertama di tahun 2019 ini, nasabah saya yang memilih melakukan surrender terhadap polis asuransi jiwanya ada total 5 buah polis dalam waktu yang hampir bersamaan. Dan masing-masing polis tersebut sebenarnya belum bisa dikatakan telah memberi imbal hasil yang baik untuk investasinya. Dari alasan yang dikemukakan mengapa mereka memutuskan untuk melakukan surrender adalah kebutuhan akan uang tunai.
 

Menarik untuk mencermati hal ini, surrender bukanlah hal yang menguntungkan ataupun membawa manfaat, namun lebih kepada sesuatu yang merugikan bagi masing-masing pihak yang terlibat, tidak hanya bagi nasabah sendiri, bagi perusahaan asuransi, juga bagi seorang agen asuransi. 
 

Bagaimana tidak bagi nasabah, diawal ketika mulai memutuskan untuk memiliki polis asuransi jiwa unit link, dia sudah bermaksud untuk memperoleh proteksi sekaligus manfaat berupa profit dari hasil investasi dalam satu paket.




Namun seiring berjalannya waktu, maksud yang semula ini - dilupakan karena terdesak kebutuhan akan uang saat itu, dan juga karena faktor-faktor lain yang mengarahkan mereka pada pilihan untuk berhenti melanjutkan membayar premi dan menutup polisnya.
 

Dikarenakan usia polisnya masih terlalu dini untuk bisa memberi imbal hasil yang memuaskan, jelas ini membawa pengaruh pada hasil yang diterima nasabah yang jumlahnya kecil dari harapannya semula. 


Bagi perusahaan asuransi sendiri jika surrender tergolong tinggi, ini dinilai ‘kurang sehat’ buat kelangsungan perusahaan. 
 

Sedangkan bagi seorang agen asuransi, surrender jelas membawa pengaruh persistensi, jika persistensi tinggi bisa menghambat laju karir sang agen untuk melangkah ke jenjang lebih tinggi dalam struktur level manajerial, karenanya penting bagi seorang agen untuk tetap menjaga persistensi nasabah agar tetap rendah.


Dalam majalah INVESTOR edisi April 2018 Windarto menulis, Surrender atau klaim nilai ditebus asuransi jiwa terbilang tinggi dari tahun ke tahun. Pada saat terjadi krisis atau bursa sedang lesu, klaim jenis ini pun masih jadi klaim terbesar. Begitu pun ketika bursa sebaliknya, angka klaim ini masih besar. Berdasarkan catatan AAJI perkuartal empat 2017, klaim nilai tebus mengambil porsi 55,6% dari total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa.




Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut beberapa kemungkinan atau alasan mengapa polis ditebus masih banyak terjadi. Selain faktor kebutuhan dana tunai, banyak di antara pemegang polis tidak memahami produk yang dibelinya. “Dalam arti dia membeli produk asuransi tapi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan,” terangnya. Biasanya polis ditebus terjadi pada produk-produk tradisional yang dikaitkan dengan investasi, walaupun ada juga produk non tradisional yang melakukan penebusan polis.
 

Berbeda dengan penebusan polis, pilihan yang lebih bijak adalah penarikan sebagian (partial withdrawal). Dengan penarikan sebagian, polis nasabah masih aktif dan perlindungan asuransi masih berlaku. Di sisi lain, dengan penarikan sebagian, sebagai investor, pemegang polis dapat memanfaatkan momentum naik turunnya bursa saham untuk memperoleh keuntungan dari investasi.
 

Kendati tidak sebesar klaim surrender, klaim jenis ini pun terbilang tinggi karena tercatat sebesar Rp 17,49 triliun naik dari Rp 13,57 triliun atau tumbuh 28,9%. Klaim jenis ini menempati urutan kedua terbesar setelah klaim penebusan polis. 
 

Umumnya klaim-klaim jenis ini terjadi pada produk unit link. Produk unit link memiliki fleksibilitas dalam menambah dana investasi (top up) maupun untuk menarik sebagian dana tersebut.


Presiden Direktur PT  Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) Jens Reisch mengakui banyak klaim-klaim penarikan sebagian karena untuk ambil untung memanfaatkan momentum bursa yang sedang bullish.
 

Prudential Indonesia sepanjang 2017 membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 12,3 triliun. “Paling besar pay out adalah profit taking. Saya lihat fenomena kalau bursa naik 20% nasabah akan ambil. Dari beberapa season seperti ini,” ujar Jens. Dijelaskan Jens, Prudential Indonesia sudah 23 tahun beroperasi di Indonesia dan memiliki nasabah 3,5 jutaan. “Kalau nasabah sudah 10-20 tahun memegang polis, kenaikan 20% (investasi) itu sudah lumayan signifikan (hasilnya). Kita sangat senang karena mayoritas nasabah tidak surrender,” lanjut Jens. 
 

Beberapa produk unit link Prudential tahun 2017 mencatat imbal hasil di atas 20%, diantaranya malah mencatat imbal hasil tertinggi yakni Prulink Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund dan US Dollar Indonesia Greater China Equity Fund serta Syariah Rupiah Asia Pasific Equity Fund, selama 2017 ketiga unit link offshore tersebut meraih imbal hasil tertinggi di antara unit link lain yang ada di Prudential Indonesia, dengan imbal hasil masing-masing 25,05%, 24,01% dan 26,56%.



(SG)-Cisauk, 30 Mei 2019


Selasa, 28 Mei 2013

Fraud Dalam Kegiatan Asuransi




Pesatnya perkembangan bisnis asuransi menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap kesehatan dan jiwa. 

Selain itu tujuan lain pembukaan polis asuransi adalah untuk melindungi masa depan ahli waris ketika kehilangan pencari nafkah utamanya. 

Maraknya perkembangan bisnis asuransi ini pada prakteknya diikuti pula dengan timbulnya Insurance Fraud.  

Keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya Insurance Fraud.

Fraud dalam Asuransi 


Apa saja yang termasuk Insurance Fraud ?

Secara luas, Insurance Fraud dapat diartikan sebagai segala macam bentuk kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku asuransi (Nasabah, Tenaga Pemasaran, maupun Perusahaan Asuransi) dalam rangka menguntungkan diri sendiri. 

Contoh sederhana antara lain adalah pemalsuan identitas, yaitu misalnya pemalsuan usia yang dilakukan dengan tujuan agar premi yang dikenakan lebih murah. Untuk memperkuat, dokumen yang dipalsukan juga dilampirkan sebagai pendukung. 

Contoh lainnya adalah pemalsuan kejadian seperti menyembunyikan riwayat kesehatan.

Namun dalam bahasan kali ini, Insurance Fraud dibatasi pada hal-hal yang kerap terjadi dalam kegiatan perasuransian yaitu menyangkut penggelapan premi nasabah serta pemalsuan tanda tangan, dimana akibat yang ditimbulkan dari tindakan ini membawa efek yang lebih serius secara hukum.




Penggelapan Premi

P.T Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) sebagai perusahaan asuransi terdepan di Indonesia memiliki nasabah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. 

Di wilayah-wilayah tertentu dimana fasilitas perbankan masih terbatas, pembayaran premi oleh nasabah dilakukan melalui penitipan pada agennya. 

Pada waktu-waktu sebelum jatuh tempo pembayaran premi, agen akan memungut pembayaran premi dari nasabah-nasabahnya untuk kemudian menyetorkan langsung kepada kantor pusat atau melalui akses perbankan.

Tujuan awal pembayaran premi secara titipan ini adalah untuk mempermudah sekaligus memberikan pelayanan kepada nasabah. 

Yang kemudian menjadi permasalahan adalah ketika oknum agen ternyata menyalahgunakan kepercayaan nasabah tersebut dengan tidak menyetorkan premi atau hanya menyetorkan sebagian dari jumlah yang seharusnya atas nama nasabah. 

Akibatnya tentu saja setelah melampaui jangka waktu tertentu polis atas nama nasabah tersebut dinyatakan batal (Lapse). 

Kerugian bukan saja menimpa nasabah yang bersangkutan namun juga menimpa Prudential Indonesia, sebagai perusahaan asuransi, terlebih jika ternyata nasabah yang dirugikan memuat keluhannya tersebut dalam media massa, melakukan pelaporan dugaan tindak pidana dan atau melakukan gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi. 

Akibatnya, bisa dipastikan membawa kerugian materiil serta dampak negatif terhadap reputasi Prudential Indonesia sebagai perusahan asuransi yang terpercaya.



Pemalsuan Dokumen Identitas 

Pemalsuan dokumen identitas melalui upaya perubahan dokumen identitas sehingga bisa memenuhi syarat penerimaan oleh bagian underwriting untuk bisa meloloskan syarat penerbitan polis atau persyaratan klaim lainnya.


Pemalsuan Tanda Tangan

Pemalsuan tanda tangan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang biasanya terjadi untuk penandatanganan formulir-formulir yang seharusnya dilakukan oleh Nasabah langsung. 

Contoh yang paling sering terjadi adalah penandatanganan SPAJ, formulir perubahan polis seperti perubahan alamat, frekuensi pembayaran, penambahan penerima manfaat dan lain sebagainya.

Pemalsuan  yang lebih menimbulkan kerugian bagi nasabah adalah pemalsuan tanda tangan atas formulir penarikan dana (withdrawal) nilai tunai polis asuransi milik nasabah di Prudential Indonesia. 

Dalam kasus ini, pihak-pihak yang tidak berwenang tanpa sepengetahuan nasabah melakukan penarikan dana dengan cara mengisi dan memalsukan tanda tangan nasabah pada formulir withdrawal sebagai salah satu persyaratan penarikan dana nilai tunai. 

Biasanya tindakan pemalsuan tanda tangan ini baru diketahui nasabah ketika yang bersangkutan menerima pemberitahuan adanya penarikan dana dari Prudential Indonesia.



Memberi Informasi Produk yang Menyesatkan

Memberikan informasi produk yang tidak sesuai kepada nasabah atau calon nasabah sehingga mendorong nasabah atau calon nasabah untuk membeli Polis adalah juga termasuk tindakan fraud dalam kegiatan asuransi.





Dasar Hukum

Peraturan perundangan sudah mengatur sanksi-sanksi terkait Insurance Fraud yang dipaparkan di atas.

Tindakan Penggelapan Premi oleh Agen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) Pasal 372 tentang penggelapan yang menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Lebih spesifik lagi, Pasal 76 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juga telah mengatur terkait penggelapan premi bahwa Setiap Orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milliar  rupiah).

Sementara itu terhadap tindakan Pemalsuan Tanda tangan, secara umum ketentuan KUH Pidana sudah mengatur sanksi terkait hal tersebut melalui pasal 263 ayat 1 dan 2 mengenai pemalsuan dokumen, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Ketentuan sejenis yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelaku pemberi keterangan palsu atau pemalsuan dokumen. Pasal 266 KUH Pidana menyebutkan bagi yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun (ayat 1) dan ancaman pidana yang sama bagi barang siapa dengan sengaja memakai surat dalam ayat pertama (ayat 2)




Selain KUHP, dalam UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian juga mengatur perihal Pemalsuan sebagai berikut:

Pasal 78 UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah sebagaimana dimaksud Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."

Perihal Informasi Yang Menyesatkan diatur dalam KUHP dan UU No.40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian sebagai berikut: 

Pasal 378 KUHP untuk ancaman pidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sedangkan Pasal 75 UU No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian memberi ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

 



 

Minggu, 03 April 2011

Informasi Tentang Klaim Prudential



Kategori  : Academy, Prudential Indonesia



                  
    Klaim bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial pada saat pemegang polis/tertanggung meninggal dunia, cacat total dan tetap, mengalami kondisi kritis dan menjalani perawatan rumah sakit. Ketahui informasi-informasi penting mengenai klaim.


    Mekanisme Pembayaran Klaim

    Sebelum mengajukan klaim pastikan Anda memiliki polis yang masih berstatus inforce (aktif). Lakukan juga pengecekan untuk mengetahui apakah polis Anda masih berada pada masa tunggu atau pengecualian-pengecualian tertentu. Klaim yang diajukan juga wajib dilengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Sebaiknya periksalah kembali criteria klaim yang akan diajukan.

    Setelah memastikan beberapa hal tersebut, selanjutnya Anda sebaiknya melakukan penyerahan klaim secepatnya dan sesegera mungkin karena hal ini dapat mempercepat proses klaim. Pastikan Anda telah mencantumkan nomor polis dan nomor rekening atas nama Pemegang Polis/ tertanggung yang jelas, lengkap dan benar. Untuk melihat informasi perkembangan klaim bisa dilihat di PRUaccess (website khusus nasabah), atau bertanya pada Sales Representative Anda.


    Tahap-Tahap Umum Pemrosesan Klaim

      1. Formulir Klaim diisi oleh tertanggung/pemegang polis dengan menyertakan surat keterangan dari dokter. 

      2. Pemegang polis atau tertanggung menyerahkan dokumen penunjang klaim kepada Perusahaan seperti : kwitansi asli, rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian (jika klaim atas kecelakaan), dan lain-lain. 

      3. Perusahaan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada pemegang polis/tertanggung, dan/atau Dokter atau Rumah Sakit apabila diperlukan. 

      4. Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh Perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim. 

      5. Manfaat Asuransi dibayarkan/ ditransfer kepada pemegang polis/tertanggung.



    ALASAN UMUM PENOLAKAN KLAIM 

      • Terdapat pengecualian di dalam polis 
      • Ada data-data terkait risiko yang diklaim yang tidak dilaporkan sejujurnya atau selengkapnya (Non Disclosure), misalnya penyakit sudah diderita sebelum polis terbit. 
      • Tidak memenuhi kriteria klaim. 
      • Polis lapsed. 
      • Polis masih berada dalam masa tunggu sesuai dengan ketentuan dari masing-masing manfaat yang dimiliki. 
      • Tidak memiliki manfaat tambahan (riders) terkait.  
    ~o~

    Source : Pru satellite