Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 September 2023

Reinsurance Asuransi Jiwa di Indonesia







Kategori : Asuransi Jiwa
Oleh : Pentradr

Sebagai kelanjutan pembahasan tentang Reinsurance sebelumnya pada postingan berjudul: Mengenal Reinsurance , pada bagian kali  ini kita akan membahas singkat tentang  Reinsurance khususnya di bidang Asuransi Jiwa di Indonesia.

Reinsurance Asuransi Jiwa

Reinsurance adalah suatu perjanjian asuransi di mana perusahaan asuransi utama (cedent) menyerahkan sebagian atau seluruh risikonya kepada perusahaan asuransi lain (reinsurer). Reinsurance dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan profitabilitas.

Pentingnya Reinsurance Asuransi Jiwa

Reinsurance asuransi jiwa penting untuk perusahaan asuransi jiwa karena beberapa alasan, yaitu:

  • Memperluas kapasitas

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitasnya untuk menerbitkan polis asuransi jiwa. Hal ini penting karena permintaan akan asuransi jiwa terus meningkat, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

  • Mengurangi risiko

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk mengurangi risikonya. Hal ini karena reinsurer memiliki pengalaman dan keahlian yang lebih luas dalam mengelola risiko asuransi jiwa.

  • Meningkatkan profitabilitas

Reinsurance dapat membantu perusahaan asuransi jiwa untuk meningkatkan profitabilitasnya. Hal ini karena reinsurer biasanya mengenakan biaya yang lebih rendah daripada perusahaan asuransi jiwa untuk menanggung risiko yang sama.




Jenis-Jenis Reinsurance Asuransi Jiwa

Ada beberapa jenis reinsurance asuransi jiwa, yaitu:

  • Fakultatif reinsurance

Fakultatif reinsurance adalah perjanjian reinsurance yang tidak mengikat. Perusahaan asuransi utama dapat memilih untuk menyerahkan risikonya kepada perusahaan asuransi lain sesuai dengan kebutuhannya.

  • Obligatori reinsurance

Obligatori reinsurance adalah perjanjian reinsurance yang mengikat. Perusahaan asuransi utama harus menyerahkan risikonya kepada perusahaan asuransi lain sesuai dengan ketentuan perjanjian.

  • Proportional reinsurance

Proportional reinsurance adalah perjanjian reinsurance di mana perusahaan asuransi utama menyerahkan sebagian risikonya kepada perusahaan asuransi lain.

  • Non-proportional reinsurance

Non-proportional reinsurance adalah perjanjian reinsurance di mana perusahaan asuransi utama menyerahkan seluruh risikonya kepada perusahaan asuransi lain.




Perkembangan Reinsurance Asuransi Jiwa di Indonesia

Reinsurance asuransi jiwa di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan akan asuransi jiwa di Indonesia.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai premi reinsurance asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp 10,9 triliun pada tahun 2022. Angka ini meningkat sebesar 12,5% dari tahun sebelumnya.




Peran Pemerintah dalam Reinsurance Asuransi Jiwa

Pemerintah Indonesia berperan dalam mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui beberapa kebijakan, antara lain:

  • Meningkatkan regulasi yang mendukung

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa, antara lain Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Reinsurance.

  • Mendukung pengembangan pasar

Pemerintah juga mendukung pengembangan pasar reinsurance asuransi jiwa di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga internasional, seperti Swiss Re Institute dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).




Jadi kesimpulannya Reinsurance asuransi jiwa adalah suatu instrumen penting yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memperluas kapasitas, mengurangi risiko, dan meningkatkan profitabilitas. Pemerintah Indonesia mendukung perkembangan reinsurance asuransi jiwa di Indonesia melalui regulasi dan kerja sama dengan lembaga internasional.

 

baca juga : Mengenal Reinsurance

Minggu, 22 Maret 2015

Berasuransilah Selagi Masih Sehat



Kategori : Inspirasi
Oleh       : Ravenna   
     
    Menjamin keamanan finansial dan masa depan bagi orang-orang yang dicintai.

      Suatu malam, saya mendapat panggilan telepon dari seorang teman yang sekaligus adalah nasabah saya di perusahan Asuransi Jiwa: Prudential Life Assurance. Teman saya ini bekerja di salah satu perusahaan penerbangan yang melayani Penjualan Tiket di wilayah Kalimantan, dia sudah membuka 2 buah polis pada saya untuk pertanggungan diri sendiri dan untuk anaknya. Selama menjadi nasabah saya dalam kurun waktu 2 tahun ini, dia sendiri sudah pernah melakukan klaim atas polisnya untuk manfaat rawat inap di RS.

      Sepintas pikiran saya berkesimpulan (karena sudah lama juga tidak kontek dengan teman ini), bahwa dia sedang membutuhkan informasi tentang klaim asuransinya, mungkin dia masuk rumah sakit lagi seperti 2 tahun lalu. Saat itu ia baru jadi nasabah Prudential selama 3 bulan namun tiba-tiba terkena gejala demam berdarah dan harus masuk perawatan rumah sakit. Dia menghubungi saya, menanyakan apakah pihak asuransi sudah bisa menolongnya untuk proses klaim atas manfaat rawat inap yang diambilnya, dan saya katakan kalau itu pasti akan di cover oleh perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ada pada polisnya, karena telah melewati masa tunggu sejak polisnya telah disetujui untuk diterbitkan.





      Setelah keluar dari rumah sakit, dia menelepon saya mengabarkan bahwa Perusahaan Asuransi Prudential sudah mengklaim biaya perawatannya selama seminggu itu di rumah sakit dan dengan gembira dia mengatakan akan mereferensikan saya ke teman-temannya. Dan memang dia melakukannya.

      Kembali ke awal cerita, karena teman ini menelepon saya pada malam hari, saya merasa ada hal yang sama terjadi pada dirinya, mungkin jatuh sakit lagi. Namun setelah dia bertanya tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi nasabah asuransi Prudential karena dia sudah tidak ingat lagi, saya berpikir mungkin ada kerabat atau temannya yang berminat untuk membuka polis baru. Dan benar saja, setelah saya jelaskan, dia lalu menceritakan bahwa ada kerabatnya di daerah lain yang mau masuk menjadi nasabah. Saya katakan bisa bantu untuk proses pengajuan permohonan asuransi jiwanya. Saya lalu minta nomor kontaknya supaya bisa saya hubungi segera. Akan tetapi dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan serupa kepada pihak Prudential namun ternyata ditolak dengan alasan rekam medis yang menyatakan calon nasabah memiliki penyakit yang riwayat penyakit dan kondisi kesehatannya saat itu tidak memungkinkan untuk diterima menjadi nasabah. Dan bukan Prudential saja yang menolak permohonan pengajuan asuransi jiwanya, ada satu lagi perusahaan asuransi asing yang menolak permohonannya untuk alasan penolakan yang juga sama.

      Karena itulah dia menelepon saya meminta kejelasan bagaimana sebenarnya nasib kerabatnya tersebut, karena dia merasa mungkin saya bisa menolongnya mengajukan permohonan ulang untuk  kerabatnya ini agar diterima menjadi nasabah Prudential. Saya katakan kepadanya kalau saya tidak dapat menolong jika memang demikian kondisinya. Jika calon nasabah memiliki catatan medis/ riwayat penyakit, oleh pihak underwriting mungkin akan diberi syarat tertentu namun ada kemungkinan juga akan ditolak. Jadi, kemungkinan untuk diterima sekarang ini sangat mustahil, kecuali jika calon nasabah sudah sembuh dari penyakit yang diderita berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan hasil pemeriksaan dari laboratorium.





      Namun saya tetap memberi saran untuk mengurangi rasa kecewanya yang mungkin timbul, bahwa kerabatnya tersebut baiknya diikutkan saja pada program layanan kesehatan milik pemerintah, yakni BPJS, karena BPJS masih dapat menerima peserta yang sudah sakit.  Yang penting dapat meringankan beban ekonomi keluarga dari kerabatnya tersebut, sehingga walaupun perannya sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah untuk keluarga terhenti akibat penyakit yang dideritanya, dengan adanya perlindungan asuransi kesehatan yang dimiliki, paling tidak beban ekonomi yang timbul akibat risiko ini tidaklah sangat memberatkan.

      Saya katakan kepadanya bahwa beruntunglah dia bisa diterima jadi nasabah sebelumnya, karena pada saat pengajuan asuransi jiwanya waktu itu, dia masih dalam kondisi yang sehat, seandainya dia menunda beberapa bulan saja ke depan, saat itu ada kemungkinan hal yang sama yang dialami kerabatnya tersebut bisa terjadi juga padanya, karena kita tidak tahu kapan penyakit datang pada kita. Dan memang seperti yang saya ceritakan di atas pada awal bahwa kemudian dia terpaksa dirawat di RS, namun mendapat klaim dari pihak asuransi pada akhirnya.

      “Jangan pernah MENUNDA, Esok Mungkin Terlambat, Keputusan Anda yang bijaksana hari ini akan berarti sebuah masa depan yang cerah bagi orang-orang yang paling Anda cintai”_ Frengky (PRUGolden)

      Selamat berasuransi.