Tampilkan postingan dengan label Saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saham. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 September 2023

Special Notation Emiten sebagai Indikator Risiko bagi Investor Saham Pemula







disadur oleh: Pentra.dr

 

gbr. platform aplikasi trading sekuritas

Pernahkah Anda mendapati dalam portofolio akun perdagangan saham milik Anda, ada satu atau beberapa dari daftar saham emiten yang tercantum diberi tanda berupa tambahan satu atau beberapa huruf lagi dibelakang kode emiten tersebut? ini yang disebut dengan special notation yang dilabeli oleh Bursa Efek Indonesia terhadap suatu emiten. Lalu apa itu itu special notation?  Kita akan membahasnya tentang arti dan implikasinya.

gbr. special notation emiten 


Apa itu Special Notation?

Special notation adalah tanda atau kode yang diberikan kepada saham emiten oleh Bursa Efek Indonesia untuk menandakan situasi atau kondisi khusus yang terkait dengan saham tersebut. Notasi ini biasanya muncul di sebelah kode saham dan menjadi indikator yang memberikan informasi tambahan penting kepada investor mengenai saham tersebut. Karena itulah mengapa special notation dapat menjadi indikator risiko yang dapat mempengaruhi harga saham emiten




 

Jenis-jenis Special Notation:

Notasi

Keterangan

Penjelasan

A

Adverse opinion of the audited financial report

Opini audit negatif terhadap laporan keuangan auditan. 

Opini audit negatif dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti adanya kesalahan material dalam laporan keuangan, ketidakpatuhan terhadap standar akuntansi, atau adanya ketidakpastian yang signifikan. Opini audit negatif dapat berdampak negatif terhadap harga saham emiten.

 

E

Negative equity

Ekuitas negatif. 

Ekuitas negatif terjadi ketika utang dan kewajiban lainnya melebihi nilai aset perusahaan. Ekuitas negatif dapat menyebabkan emiten kesulitan untuk membayar utang dan kewajiban lainnya, sehingga dapat meningkatkan risiko kebangkrutan.

 

D

Disclaimer opinion of the audited financial report

Opini audit disclaimer terhadap laporan keuangan auditan. 

Opini audit disclaimer dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti adanya keterbatasan dalam cakupan audit, ketidakmampuan auditor untuk memperoleh bukti yang cukup dan kompeten, atau adanya ketidakpastian yang signifikan. Opini audit disclaimer dapat berdampak negatif terhadap harga saham emiten.

 

S

No sales based on latest financial report

Tidak ada penjualan berdasarkan laporan keuangan terbaru. 

Tidak ada penjualan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan model bisnis, penurunan permintaan, atau persaingan yang ketat. Tidak adanya penjualan dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan profitabilitas perusahaan.

 

C

Lawsuit against Listed Company, its subsidiary, and/or member of Board of Directors and Board of Commissioners of Listed Company which has Material impact

digunakan ketika ada tuntutan hukum yang diajukan terhadap perusahaan terdaftar (Listed Company), anak perusahaan, dan/atau anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan terdaftar yang memiliki dampak material. Dampak material biasanya merujuk pada dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan atau operasional perusahaan.

 

Q

Restriction of business activity of Listed Company and/or its subsidiary by regulator

menunjukkan bahwa aktivitas bisnis perusahaan terdaftar dan/atau anak perusahaannya dibatasi oleh regulator. Ini bisa mencakup pembatasan terkait izin, operasi, atau aktivitas tertentu yang berdampak pada bisnis perusahaan.

 

F

Administrative sanction from OJK due to minor offense

mengindikasikan bahwa perusahaan terdaftar menerima sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pelanggaran yang dianggap minor. Ini bisa mencakup pelanggaran aturan atau peraturan terkait pasar modal.

 

G

Administrative sanction from OJK due to moderate offense

menunjukkan bahwa perusahaan terdaftar menerima sanksi administratif dari OJK karena pelanggaran yang dianggap sedang. Sanksi ini bisa lebih serius daripada yang dianggap sebagai pelanggaran minor.

 

V

Administrative sanction from OJK due to serious offense

digunakan ketika perusahaan terdaftar menerima sanksi administratif dari OJK karena pelanggaran yang dianggap serius. Pelanggaran serius ini bisa berdampak besar pada operasi atau reputasi perusahaan.

 

N

Listed Company is an Issuer with Multiple Voting Shares Structure and listed on Main Board or Development Board

menunjukkan bahwa perusahaan terdaftar adalah penerbit (Issuer) dengan struktur saham berhak suara ganda (Multiple Voting Shares Structure) dan terdaftar di Main Board atau Development Board BEI. Struktur saham berhak suara ganda memberikan pemegang saham tertentu lebih banyak hak suara daripada pemegang saham lainnya.

 

K

Listed Company is an Issuer with Multiple Voting Shares Structure and listed on New Economy Board

digunakan ketika perusahaan terdaftar adalah penerbit dengan struktur saham berhak suara ganda dan terdaftar di New Economy Board BEI. New Economy Board biasanya mencakup perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor ekonomi baru dan berpotensi tumbuh pesat.

 

X

Listed on the Watchlist Board

Terdaftar di papan pengawasan. 

Emiten yang terdaftar di papan pengawasan adalah emiten yang memiliki kondisi keuangan atau operasional yang berpotensi mengganggu perdagangan sahamnya. Emiten yang terdaftar di papan pengawasan akan dikenakan sejumlah pembatasan, seperti pembatasan transaksi dan pembatasan aktivitas promosi.

 

L

Late submission of financial report

Pengajuan laporan keuangan terlambat. 

Pengajuan laporan keuangan terlambat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelalaian manajemen, kesulitan dalam mengumpulkan data, atau ketidaksesuaian dengan standar pelaporan. Pengajuan laporan keuangan terlambat dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan investor terhadap emiten.

 

Y

Listed Company has not held Annual General Meeting of Shareholders until 6 (six) months after the end of previous year

Emiten belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dalam waktu 6 bulan setelah akhir tahun sebelumnya. 

Emiten yang belum menyelenggarakan RUPST dalam waktu 6 bulan setelah akhir tahun sebelumnya dapat dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi yang dapat dikenakan antara lain denda, pembatasan aktivitas, atau bahkan suspensi perdagangan saham.

 

X7

Listed Company is on the threshold of delisting

Emiten berada di ambang batas delisting. 

Emiten yang berada di ambang batas delisting adalah emiten yang memiliki kondisi keuangan atau operasional yang berpotensi menyebabkan sahamnya dikeluarkan dari bursa. Emiten yang berada di ambang batas delisting akan dikenakan sejumlah pembatasan, seperti pembatasan transaksi dan pembatasan aktivitas promosi.

 

M

Moratorium of debt payment

Moratorium pembayaran utang. 

Moratorium pembayaran utang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesulitan keuangan, ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban, atau adanya perselisihan dengan kreditur. Moratorium pembayaran utang dapat berdampak negatif terhadap harga saham emiten.

 

B

Bankruptcy filing against the company

Gugatan pailit terhadap perusahaan. 

Gugatan pailit terhadap perusahaan dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakmampuan perusahaan untuk membayar utang, adanya perselisihan dengan kreditur, atau adanya pelanggaran hukum. Gugatan pailit dapat menyebabkan perusahaan bangkrut dan sahamnya dikeluarkan dari bursa.

 

I

Listed Company is an Issuer without Multiple Voting Shares Structure and listed on New Economy Board

Emiten tanpa struktur saham dengan hak suara multiple dan terdaftar di papan New Economy. Emiten tanpa struktur saham dengan hak suara multiple adalah emiten yang semua sahamnya memiliki hak suara yang sama. Emiten dengan struktur saham dengan hak suara multiple adalah emiten yang memiliki saham dengan hak suara yang berbeda-beda, seperti saham preferen dan saham biasa.

 

 



 

Implikasi bagi Investor

Investor perlu memahami notasi-notasi khusus tersebut sebelum berinvestasi. Bagi investor/trader pemula notasi ini akan sangat membantu bagi proses pemilihan saham yang tepat agar terhindar dari risiko yang tidak perlu. Notasi khusus tersebut akan memberi informasi tambahan bagi investor dan pemangku kepentingan untuk memahami kondisi perusahaan terdaftar dengan lebih baik.

Berikut adalah beberapa tips untuk investor dalam memahami special notation:

  • Pelajari definisi dan penjelasan dari masing-masing special notation.
  • Perhatikan kondisi keuangan dan operasional emiten.
  • Lakukan analisis fundamental untuk menilai risiko dan potensi keuntungan dari suatu investasi.



Dengan memahami notasi ini, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan menyadari potensi risiko atau peluang yang terkait dengan saham tertentu. Namun, informasi dari special notation harus selalu digabungkan dengan penelitian lebih lanjut tentang saham dan perusahaan yang bersangkutan untuk membuat keputusan investasi yang informasional dan berdasarkan fakta. Special notation hanya memberikan gambaran singkat tentang situasi, dan penting untuk memahami konteks lebih mendalam sebelum membuat keputusan investasi.

Trader/Investor, semoga artikel ini memberi wawasan yang baik dan selamat berburu saham yang tepat.










Selasa, 22 Agustus 2023

ETF: Investasi yang Mudah dan Efisien








ETF (Exchange Traded Fund) adalah instrumen investasi yang berbentuk reksa dana yang diperdagangkan di bursa saham. ETF memiliki struktur yang mirip dengan reksa dana biasa, yaitu mengumpulkan dana dari investor untuk diinvestasikan ke dalam aset tertentu, seperti saham, obligasi, atau komoditas. Namun, ETF diperdagangkan layaknya saham, sehingga investor dapat membeli dan menjualnya secara real time sepanjang jam perdagangan bursa.

ETF memiliki beberapa keunggulan dibandingkan reksa dana biasa, antara lain:

  • Mudah dan efisien: ETF dapat dibeli dan dijual secara online, sehingga investor dapat berinvestasi dengan mudah dan efisien.
  • Fleksibel: ETF menawarkan berbagai pilihan investasi, mulai dari saham, obligasi, hingga komoditas.
  • Transparan: Investor dapat mengetahui nilai NAV (net asset value) ETF secara real time, sehingga dapat memantau kinerja investasinya dengan mudah.
  • Biaya yang rendah: ETF umumnya memiliki biaya yang lebih rendah dibandingkan reksa dana biasa.




Jenis-Jenis ETF

ETF dapat diklasifikasikan berdasarkan aset yang diinvestasikan, yaitu:

  • ETF saham: ETF saham berinvestasi ke dalam saham-saham yang terdaftar di bursa saham. ETF saham dapat digunakan untuk berinvestasi ke dalam indeks saham tertentu, seperti IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) atau S&P 500.
  • ETF obligasi: ETF obligasi berinvestasi ke dalam obligasi-obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan, atau lembaga keuangan. ETF obligasi dapat digunakan untuk berinvestasi ke dalam indeks obligasi tertentu, seperti IHSG LQ45 atau JCI (Jakarta Composite Index).
  • ETF komoditas: ETF komoditas berinvestasi ke dalam komoditas-komoditas tertentu, seperti emas, minyak, atau gas.




Cara Investasi ETF

Investasi ETF dapat dilakukan melalui broker saham. Investor dapat membuka rekening efek di broker saham dan kemudian membeli ETF yang diinginkan. Pembelian ETF dapat dilakukan secara online atau offline.

Untuk membeli ETF secara online, investor dapat masuk ke akun trading di broker saham dan kemudian memilih ETF yang ingin dibeli. Investor kemudian dapat memasukkan jumlah lot yang ingin dibeli dan menekan tombol beli.

Untuk membeli ETF secara offline, investor dapat menghubungi broker saham dan meminta untuk membeli ETF tertentu. Broker saham kemudian akan membantu investor untuk melakukan pembelian ETF.





Tips Investasi ETF

Berikut adalah beberapa tips untuk berinvestasi ETF:

  • Lakukan riset: Sebelum berinvestasi ETF, lakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui jenis ETF yang tepat untuk Anda. Perhatikan aset yang diinvestasikan oleh ETF, biaya ETF, dan kinerja ETF di masa lalu.
  • Diversifikasikan investasi: Jangan hanya berinvestasi pada satu ETF saja. Diversifikasikan investasi Anda dengan berinvestasi pada ETF yang berbeda-beda. Hal ini akan membantu mengurangi risiko investasi Anda.
  • Investasi jangka panjang: Investasi ETF adalah investasi jangka panjang. Oleh karena itu, jangan berharap untuk mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.





ETF adalah instrumen investasi yang menawarkan berbagai keunggulan, antara lain mudah, efisien, fleksibel, transparan, dan biaya yang rendah. ETF dapat menjadi pilihan yang tepat bagi investor yang ingin berinvestasi dengan mudah dan efisien.

 


Senin, 09 September 2019

Apa Itu Saham



oleh : Adler Haymans Manurung


ilustrasi : idx.co.id



 
 Sering kita mendengar seseorang ingin mendirikan perusahaan. Perusahaan itu menerbitkan selembar surat pernyataan bahwa pemegang surat itu memiliki perusahaan penerbit surat tersebut. Surat tersebut dikenal dengan saham.

Pada surat itu tidak dituliskan jatuh tempo dana yang diinvestasikan oleh pembeli surat yang diterbitkan. Artinya, pemegang saham tidak mempunyai jatuh tempo atau selama perusahaan berdiri atau sampai perusahaan dilikuidasi. Namun, surat tersebut menyatakan jumlah saham yang dimiliki dan nilai nominal per saham tersebut. Bila nilai nominal saham sebesar Rp 5 juta per saham dan saham yang dimiliki sebesar 10 saham, pemegang surat tersebut melakukan investasi sebesar Rp 50 juta. Nilai nominal saham ini tidak berubah-ubah, terkecuali ada dalam keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) perusahaan yang bersangkutan.




Saham Preferen dan Saham Biasa
Saham bisa dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu saham preferen dan saham biasa. Pemegang saham preferen tidak mempunyai hak voting di dalam rapat umum pemegang saham dan mempunyai hak dividen setiap tahunnya. Pada awal terbentuknya perusahaan dan diadakannya penerbitan saham preferen, besarnya dividen perusahaan ditentukan.

Perusahaan wajib membayar dividen setiap tahun walaupun perusahaan mengalami kerugian. Pada saat perusahaan mengalami kerugian, perusahaan tidak bisa membayar dividen. Dividen akan dibayarkan pada tahun berikutnya ketika perusahaan untung. Misalkan perusahaan mempunyai pembayaran dividen sebesar Rp 50 per saham. Maka pada saat rugi, perusahaan tidak membayar dividen. Setelah untung tahun berikutnya, perusahaan akan membayar dividen sebesar Rp 100 per saham dimana Rp 50 merupakan utang dividen dikarenakan adanya kerugian pada tahun sebelumnya dan Rp 50 merupakan keuntungan pada tahun berjalan.

Tidak ada kewajiban bagi pemegang saham biasa untuk mendapatkan dividen setiap tahun. Keputusan adanya dividen merupakan kebijakan pada RUPS. Bila direksi perusahaan memberikan pertanggungjawaban untuk tidak membayar dividen, dividen tidak dibagikan. Namun bila RUPS perusahaan memaksakan untuk membagikan dividen, perusahaan harus membagikan dividen walaupun sudah ada kebijakan tidak ada pembagian dividen pada RUPS tersebut.

Kewenangan bisa terjadi pada RUPS karena pemegang saham biasa mempunyai hak voting dalam RUPS. Hak voting ini yang dipergunakan perusahaan untuk menentukan pembagian dividen tersebut. Bila ada salah satu pemegang saham ingin mendapatkan dividend an hal itu dikemukakan pada RUPS, biasanya pemegang saham lain akan mendukung sehingga ada pembagian dividen dengan hak voting tersebut.

Pemegang saham preferen dan saham biasa mempunyai hak sama dalam pembagian harta perusahaan yang dibayar secara proporsional bila perusahaan dilikuidasi setelah  pembayaran utang perusahaan dilunasi. Bila nilai aset yang dimiliki tidak cukup untuk membayar utang perusahaan, pemegang saham tidak menerima apa pun dan tidak juga membayar kekurangan utang akibat aset yang kurang tersebut.




Perusahaan Tertutup
 Pada pendirian perusahaan, pemegang saham perusahaan tidak mungkin banyak, misalnya pemegang saham perusahaan hanya lima pihak. Perusahaan ini disebut perusahaan tertutup. Bila salah satu pihak ingin menjual sahamnya, pemegang saham yang menjua harus menawarkan terlebih dahulu kepada keempat pemegang saham lainnya. Pemegang saham tersebut tidak bisa menawarkan saham kepada pihak lain selain kepada keempat pemegang saham tersebut.

Biasanya, aturan penjualan saham ini dibuat dalam akta perusahaan. Bila keempat pemilik saham itu tidak mau membeli saham, penjual saham bisa menjual saham tersebut kepada pihak lain. Penjual saham harus mendapatkan pernyataan bahwa pihaknya tidak keberatan saham tersebut dijual kepada pihak lain. Surat pernyataan ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan tuntutan di kemudian hari.

Kemudian, bila perusahaan membutuhkan dana dalam rangka pengembangan perusahaan, dana yang dibutuhkan harus dari penerbitan saham. Bila dana yang dibutuhkan sebesar Rp 30 miliar, dana ini harus disetor oleh pemilik saham yang ada pada saat ini. Pemegang saham  menyetor dana secara proporsional yang totalnya Rp 30 miliar. Bila salah satu pemegang saham tidak memiliki dana untuk membeli saham tambahan, pembelinya bisa dari pemegang saham yang ada. Jika semua pemegang saham belum bisa membeli saham yang diterbitkan, dana dapat ditawarkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan dari semua pemegang saham. Biasanya, persetujuan tersebut melalui sebuah RUPS.




Perusahaan Terbuka
Selanjutnya, bila perusahaan telah menawarkan sahamnya kepada publik, perusahaan tersebut dikenal sebagai perusahaan terbuka dengan singkatan Tbk. Biasanya pemegang saham perusahaan akan melebihi 300 pihak dan bursa menginginkan jumlah pemegang saham lebih dari 1000 pihak. Bila salah satu pemegang saham ingin menjual sahamnya, pemegang saham bisa menjual saham secara langsung tanpa meminta persetujuan dari pemegang saham lain. Hal ini dapat dilakukan karena sudah diatur dalam perundang-undangan atau dalam akta perusahaan sebelumnya. Perubahan nama pemegang saham secara langsung bisa terjadi karena sudah diurus oleh bursa. Namun, pemegang saham hanya bisa menjual saham ke bursa hanya melalui bantuan perusahaan sekuritas.

Bila perusahaan terbuka tersebut ingin mendapatkan dana, perusahaan tersebut dapat memperolehnya dengan cara menerbitkan saham baru. Tindakan ini disebut juga aksi korporasi (corporate action) yang dikenal dengan istilah right issue. Tindakan ini menyatakan bahwa saham yang dibeli mempunyai harga tertentu dan biasanya lebih murah daripada harga saham di bursa. Bila seorang investor ingin mendapatkan saham yang diterbitkan, investor tersebut harus membayar senilai harga saham yang tertera pada tindakan aksi korporasi right issue tersebut dan sejumlah right sesuai penawaran yang dilakukan.

Perusahaan menawarkan saham dengan rasio tertentu, misalnya rasio yang paling sederhana satu pemegang saham lama akan mendapatkan satu saham baru di mana harga saham baru Rp 1.300 per saham dan harga saham di bursa Rp 1.500 per saham. Artinya, investor harus menyampaikan satu right dan menyetor uang Rp 1.300 kepada perusahaan. Maka diperoleh satu saham baru.

Bila pemegang saham lama tidak ingin membeli saham baru tersebut, pemegang saham tersebut menjual right-nya ke pasar dengan harga Rp 100 per saham (Rp 1.500 – ((Rp 1.300 + Rp 1.500)/2)). Pemahaman atas tindakan right issue perlu dipahami agar tidak mengalami kerugian.

sumber: Harian Kompas


Rabu, 19 September 2018

Bagaimana Harga Saham Terbentuk





Source    : Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)
Kategori : Investasi Saham







Harga saham diperoleh dari penawaran dan permintaan pasar yang diolah oleh komputer JATS. Tidak semua order baik jual maupun beli akan menyebabkan terbentuknya harga.
Misalnya investor 1 ingin membeli saham XYZ seharga Rp 5.000,- sebanyak 20 lot, dan investor 2 ingin menjual di harga Rp 5.200,- sebanyak 10 lot.
Pertama order tersebut akan masuk dalam tabel order, dalam hal ini , harga belum terbentuk karena investor 1 ingin membeli pada harga Rp 5.000,- sedangkan investor 2 ingin menjual pada harga yang lebih tinggi yaitu Rp 5.200,-
Selanjutnya order-order tersebut dimasukkan ke dalam tabel pembentukan harga. Dalam hal ini harga beli Rp 5.000,- disebut dengan harga pembelian terbaik atau “Best Bid” sedangkan harga jual Rp 5.200,- disebut dengan harga penjualan terbaik atau “Best Offer”.

Selanjutnya ada investor 3 ingin menjual pada harga Rp 5.100,- sebanyak 50 lot, order tersebut dimasukkan ke tabel pembentukan harga. Berdasarkan prinsip “Price Priority” penjualan, harga jual lebih murah lebih diutamakan dari harga jual lebih mahal. Dalam hal ini harga jual Rp 5.100,- lebih diutamakan dibandingkan dengan harga jual Rp 5.200,- sehingga sekarang ini harga jual Rp 5.100,- menjadi “Best Offer”


Berikutnya ada investor 4, ingin membeli pada harga Rp 4.900,- sebanyak 40 lot, order tersebut dimasukkan ke tabel pembentukan harga. Dalam hal ini, harga beli Rp 5.000,- lebih diutamakan dibanding harga beli Rp 4.900,- sehingga harga Rp 5.000,- tetap menjadi “Best Bid”



Selanjutnya ada investor 5 ingin menjual pada harga Rp 5.100,- sebanyak 15 lot, order tersebut dimasukkan ke tabel pembentukan harga. Dalam hal ini harga jual Rp 5.100,- lebih diutamakan dibandingkan harga jual Rp 5.200,- sehingga harga Rp 5.100,- tetap menjadi “Best Offer”  tapi volumenya bertambah 15 lot dari 50 lot menjadi 65 lot. Penambahan volume ini mengikuti prinsip “Time Priority” artinya untuk harga jual atau beli yang sama maka prioritas utama diberikan untuk order yang masuk duluan. Dalam hal ini order jual untuk investor 3.


Berikutnya ada investor 6 ingin membeli pada harga Rp 5.050,- sebanyak 70 lot. Dalam hal ini harga beli Rp 5.050,- lebih diutamakan dibandingkan harga beli Rp 5.000,- sehingga sekarang ini harga beli Rp 5.050,- menjadi “Best Bid”.




Berikutnya ada investor 7 ingin membeli pada harga Rp 5.100 sebanyak 40 lot. Dari tabel pembentukan harga terlihat  bahwa “Best Bid” = “Best Offer” yaitu harga Rp 5.100,-




Pada saat ini terjadi pembentukan harga atau Matching pada harga Rp 5.100,- sebanyak 40 lot. Pada Tabel Matching terlihat telah terjadi transaksi pada harga Rp 5.100,- sebanyak 40 lot atau sebesar Rp 76.500.000,-