Estimasi waktu baca: 7–9 menit

Ada perubahan aturan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mulai berlaku hari ini, Senin, 28 September 2026. Batas harga minimum saham yang selama ini berada di Rp50 kini turun menjadi Rp1 per saham.
Buat trader yang sudah lama mengikuti saham-saham berharga rendah, perubahan ini mungkin terdengar seperti “saham gocap sekarang bisa turun lagi”. Betul, ruang harga di bawah Rp50 kini terbuka. Tapi bukan berarti saham-saham tersebut otomatis menjadi lebih likuid, lebih murah secara valuasi, atau menarik untuk dibeli.
Yang ikut berubah bukan cuma angka minimum. BEI juga menyesuaikan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB), termasuk skema transisinya sampai akhir tahun. Jadi sebelum menganggap Rp1 sebagai tiket masuk ke saham murah, ada baiknya memahami dulu aturan mainnya.
Apa yang sebenarnya berubah?
Melalui dua keputusan Direksi—Kep-00136/BEI/09-2026
untuk perdagangan efek bersifat ekuitas dan Kep-000137/BEI/09-2026
untuk unit Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA)—BEI menurunkan batas harga
minimum dari Rp50 ke Rp1. Ketentuan untuk saham berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Sebelumnya, saham yang berada di level Rp50 tidak bisa diperdagangkan lebih rendah di pasar-pasar tersebut. Dengan batas baru, rentang harga saham dapat bergerak di bawah Rp50 hingga batas minimum Rp1. BEI menyebut tujuannya adalah memperluas ruang price discovery, mendorong likuiditas, dan memberi fleksibilitas lebih besar bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio.
Perlu digarisbawahi: itu adalah tujuan kebijakan, bukan jaminan bahwa likuiditas saham tertentu langsung meningkat. Agar transaksi ramai, tetap perlu ada pembeli dan penjual yang bersedia bertransaksi pada harga yang saling cocok.
ARA dan ARB ikut disesuaikan
Perubahan harga minimum juga datang bersama penyesuaian
ARA dan ARB. Keduanya adalah batas harga yang membatasi seberapa jauh harga
dapat bergerak dalam satu hari perdagangan. Secara sederhana, ARA membatasi
pergerakan naik, sementara ARB membatasi pergerakan turun.
Untuk saham di atas Rp10, aturan ARB masih asimetris sampai 31 Desember 2026: batas penurunan tetap 15%, sementara batas kenaikannya mengikuti rentang harga saham. Mulai 1 Januari 2027, batas ARB akan menjadi simetris dengan ARA sesuai rentang harga masing-masing.
|
Rentang harga saham |
ARA/ARB 28
Sep–31 Des 2026 |
ARA/ARB mulai 1
Jan 2027 |
|
Rp1–Rp10 |
Rp1 / Rp1 |
Rp1 / Rp1 |
|
Rp11–Rp200 |
35% / 15% |
35% / 35% |
|
Di atas Rp200–Rp5.000 |
25% / 15% |
25% / 25% |
|
Di atas Rp5.000 |
20% / 15% |
20% / 20% |
Catatan:
angka pertama adalah batas ARA dan angka kedua adalah batas ARB. Untuk rentang
Rp1–Rp10, batasnya dinyatakan dalam rupiah, bukan persentase. Lihat ketentuan
teknis BEI untuk penerapannya pada perdagangan.
Contohnya, saham yang berada di harga Rp100 masuk ke rentang Rp11–Rp200. Selama masa transisi sampai akhir tahun, batasnya adalah ARA 35% dan ARB 15%. Secara ilustratif, batas pergerakan harian berarti harga dapat mencapai Rp135 di sisi atas atau Rp85 di sisi bawah. Ini adalah batas maksimum pergerakan, bukan ramalan bahwa harga akan menyentuh salah satunya.
Mulai 1 Januari 2027, untuk rentang yang sama, ARB berubah menjadi 35%. Dengan contoh harga Rp100, batas bawah ilustratif menjadi Rp65, sementara batas atas tetap Rp135. Artinya, ruang penurunan harian yang diizinkan akan lebih lebar daripada selama masa transisi. Angka tersebut bukan prediksi kerugian atau volatilitas yang pasti terjadi; batas auto rejection hanya mengatur rentang harga yang diperbolehkan.
Rincian perubahan ini juga dirangkum oleh Katadata. Sementara itu, untuk DINFRA, ketentuannya disesuaikan terpisah: rentang Rp1–Rp10 menggunakan batas Rp1, sedangkan harga di atas Rp10 memiliki ARA dan ARB masing-masing 10%, sesuai siaran pers BEI.
Kenapa BEI membuka ruang di bawah Rp50?
Sebelum aturan ini berlaku, harga Rp50 berfungsi sebagai
batas terbawah perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Ketika suatu
saham berada di level itu, harga tidak dapat terbentuk lebih rendah di pasar
tersebut, sekalipun kondisi permintaan dan penawaran mungkin mengarah ke sana.
Dengan batas baru, rentang harga bisa menyesuaikan lebih jauh. Dalam teori, ini memberi ruang bagi proses pembentukan harga untuk mencerminkan permintaan dan penawaran dengan lebih leluasa. BEI juga berharap saham yang lama tertahan di Rp50 mendapat peluang perdagangan dan price discovery yang lebih baik.
Namun, harga nominal rendah tidak sama dengan valuasi murah. Saham seharga Rp1 belum tentu lebih “murah” daripada saham seharga Rp1.000. Untuk menilai valuasi, investor tetap perlu melihat konteks seperti jumlah saham beredar, kapitalisasi pasar, kinerja bisnis, utang, arus kas, dan prospek emiten—bukan angka per lembar saja.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan seluruh anggota bursa siap menerapkan kebijakan ini mulai 28 September. Ia juga menyebut bursa akan mengevaluasi implementasinya, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 25 September. Jadi, peningkatan likuiditas sebaiknya diperlakukan sebagai harapan yang akan diuji data, bukan hasil yang sudah pasti.
Yang perlu diperhatikan trader
2. Harga rendah tidak otomatis berarti murah. Membandingkan dua saham hanya dari harga per lembar bisa menyesatkan. Kapitalisasi pasar dan kondisi fundamental memberi konteks yang jauh lebih relevan.
3. Spread dan likuiditas tetap penting. Jika antrean beli-jual tipis atau jarak harga bid dan offer lebar, keluar dari posisi bisa sulit atau hasil transaksi dapat berbeda dari ekspektasi. Perubahan aturan tidak otomatis menghapus risiko itu.
5. Jangan abaikan biaya dan ukuran posisi. Nilai nominal per lembar memang bisa sangat kecil, tetapi keputusan transaksi tetap perlu memperhitungkan biaya broker, jumlah saham yang dibeli, likuiditas, serta rencana keluar. Modal kecil bukan alasan untuk mengabaikan manajemen risiko.
Intinya: aturan baru memperluas rentang harga, bukan menghilangkan
risiko
Mulai 28 September 2026, saham di Pasar Reguler dan Pasar
Tunai dapat diperdagangkan dengan harga minimum Rp1, menggantikan batas lama
Rp50. Perubahan ini dibarengi aturan ARA-ARB baru: ada masa transisi sampai
akhir 2026, lalu skema ARB simetris berlaku mulai 1 Januari 2027.
Bagi trader yang aktif di saham-saham berharga rendah, perubahan paling penting bukan sekadar munculnya angka Rp1 di layar. Perhatikan bagaimana aturan itu diterapkan, apakah transaksi dan antrean benar-benar berkembang, serta bagaimana risiko pergerakan harga berubah. BEI sendiri menyatakan akan mengevaluasi implementasinya.
Jadi, gunakan perubahan ini sebagai alasan untuk memahami mikrostruktur pasar dengan lebih baik—bukan sebagai sinyal untuk mengejar saham hanya karena harganya terlihat kecil. Dalam trading, harga per lembar hanyalah satu angka; likuiditas, kualitas emiten, valuasi, dan disiplin risiko tetap menjadi bagian dari cerita yang lebih besar.
Catatan redaksi: draf ini menjelaskan perubahan aturan, bukan rekomendasi membeli atau menjual saham tertentu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar