Selasa, 05 Mei 2026

Apa Itu Broker (Perantara Saham)?

Kamu tidak bisa membeli saham langsung ke perusahaan. Untuk itu kamu butuh perantara:

🏢
Broker (Perusahaan Sekuritas)

Perantara resmi antara investor dan pasar saham, diawasi oleh OJK.

Kamu Investor Broker Perusahaan Sekuritas Pasar Saham Bursa Efek Indonesia Perusahaan Emiten / Issuer
📱

Menyediakan aplikasi untuk jual beli saham

🔗

Menghubungkan kamu ke pasar saham (BEI)

🔒

Menyimpan dana dan saham kamu dengan aman

Seperti belanja di marketplace
Kamu = Pembeli yang ingin beli saham
Penjual = Investor lain yang menjual sahamnya
Marketplace = Broker yang mempertemukan keduanya
Tanpa broker, kamu tidak bisa bertemu penjual saham — sama seperti tanpa marketplace, kamu tidak bisa belanja online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar